Kata Pengantar
Buku ini disusun sebagai pedoman induk bagi penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi di Indonesia, dengan merujuk secara langsung pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi 1. Buku ini merupakan Buku 0 dari sebuah seri sepuluh buku yang secara keseluruhan membentuk satu ekosistem pustaka pendidikan bagi Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD), dosen, dan peserta didik.
Berbeda dari sembilan buku tematik lain dalam seri ini yang membahas kedalaman keilmuan klinis (diagnostik, mikrobiologi, terapi, dan populasi khusus), buku ini secara khusus memuat kerangka institusional: standar kompetensi lulusan, struktur kurikulum, standar sumber daya pendidikan, tata kelola program studi, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, pemantauan mutu, dan pola insentif. Dengan demikian, buku ini menjadi rujukan utama bagi pengelola program studi dalam merancang, menyelenggarakan, dan mengevaluasi mutu pendidikan subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi secara berkesinambungan.
Semoga buku ini bermanfaat sebagai acuan yang jelas, terukur, dan mudah diimplementasikan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan kedokteran subspesialistik di Indonesia.
Malang, 2026
Penyusun
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
Ilmu Penyakit Dalam merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran klinis tertua dan terluas di Indonesia. Dokter Spesialis Penyakit Dalam berperan besar dalam Sistem Kesehatan Nasional untuk menatalaksana masalah kesehatan masyarakat remaja-dewasa hingga usia lanjut 1. Bab ini menguraikan konteks, sejarah, visi-misi, dan landasan hukum penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi sebagai dasar bagi seluruh standar yang diuraikan pada bab-bab berikutnya.
1.1 Latar Belakang dan Urgensi Subspesialisasi Tropik dan Infeksi
Kebutuhan Dokter Subspesialis semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas kasus penyakit dalam yang sulit, langka, dan/atau merupakan hasil komplikasi dari penyakit dasarnya, terutama pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana rumah sakit rujukan memerlukan tenaga subspesialis yang mumpuni 1. Dokter Subspesialis Penyakit Dalam bidang Penyakit Tropik dan Infeksi secara khusus dibutuhkan untuk menangani kasus infeksi kompleks yang memerlukan pendekatan holistik dan subspesialistik, baik di rumah sakit pendidikan maupun non-pendidikan, sekaligus berperan sebagai tenaga pendidik pada jenjang pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis lainnya 1.
Peningkatan jumlah dan kompetensi dokter subspesialis turut memunculkan tantangan baru berupa risiko polifarmasi, tumpang tindih peresepan, serta lemahnya komunikasi antarsubspesialis yang merawat satu pasien dengan multikomorbid. Oleh karena itu, pendidikan subspesialis Tropik dan Infeksi ditekankan pada pendekatan interdisiplin, pelayanan holistik yang berpusat pada pasien, dan penghargaan terhadap opini antarsubspesialis yang diintegrasikan menjadi satu nasihat medis yang utuh 1.
1.2 Sejarah Perkembangan Subspesialisasi Penyakit Dalam di Indonesia
Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam telah diselenggarakan selama lebih dari 40 tahun. Brevet Subspesialis Penyakit Dalam—yang sebelumnya disebut gelar Konsultan—pertama kali diberikan pada tahun 1986, termasuk 14 orang untuk kekhususan Penyakit Tropik dan Infeksi, di samping delapan kekhususan lain seperti Alergi Imunologi, Endokrinologi Metabolik dan Diabetes, Ginjal Hipertensi, Hematologi Onkologi Medik, Kardiovaskular, Pulmonologi, Rheumatologi, dan Gastroenterohepatologi 1.
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 6, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 5, dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan 7, penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam diarahkan agar dapat dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran terakreditasi minimal B, dengan Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang terakreditasi A. Sejak tahun 2009, pusat pendidikan subspesialis berkembang di 14 Fakultas Kedokteran, dan hingga Desember 2022 jumlah Dokter Subspesialis Penyakit Dalam di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.269 orang 1.
1.3 Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan
Visi pendidikan ini adalah terbinanya Dokter Subspesialis Penyakit Dalam dengan kemampuan akademik profesional tinggi bertaraf internasional yang menunjang pendidikan, penelitian, dan mutu pelayanan subspesialistik bersentuhan manusiawi, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat serta berperan aktif dalam perlindungan hak pasien di Indonesia 1.
- Menghasilkan Dokter Subspesialis dengan kompetensi klinis kekhususan dan kualitas profesional untuk kasus sulit, kompleks, jarang, dan/atau berkomplikasi.
- Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan diri secara berkesinambungan melalui penelitian.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dengan kapasitas global.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dasar, klinis, dan lapangan.
- Menjadi pemuka pengembangan pelayanan subspesialistik di semua tingkat.
- Membina kiprah profesional termasuk perlindungan hukum dan kesejahteraan peserta didik.
1.4 Landasan Hukum dan Regulasi
Penyusunan dan pengesahan standar pendidikan ini didasarkan pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang saling terkait, sebagaimana diuraikan pada tiga subbab berikut.
1.4.1 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Dasar Hukum saat Penerbitan)
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan tugas kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, termasuk standar pendidikan dokter subspesialis 2. Ketentuan inilah yang menjadi dasar kewenangan KKI menerbitkan Keputusan Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 pada 9 Mei 2023. Pembaca perlu mencermati bahwa UU ini telah dicabut sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan per 8 Agustus 2023 3, sebagaimana diuraikan pada subbab berikut.
1.4.2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditetapkan dan diundangkan 8 Agustus 2023 (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887), merupakan undang-undang omnibus bidang kesehatan. Pasal 454 UU ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku 11 undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 3,4,5. Dengan demikian, sejak Agustus 2023 dasar hukum kewenangan Konsil dan Kolegium dalam menyusun serta mengesahkan standar pendidikan profesi—termasuk peran Kolegium Ilmu Penyakit Dalam—beralih bersandar pada UU No. 17 Tahun 2023, bukan lagi pada UU No. 29 Tahun 2004.
Peran independen Kolegium dalam menyusun standar pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis di bawah kerangka UU No. 17 Tahun 2023 sempat menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah frasa dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU No. 17 Tahun 2023 bersyarat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjamin kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen 14. Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 sebagai peraturan pelaksana tetap berlaku sebagai bagian dari kerangka ini selama belum dicabut atau digantikan secara eksplisit. UPPS penyelenggara pendidikan subspesialis tetap wajib memantau perkembangan peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 di bidang pendidikan kedokteran subspesialistik.
1.4.3 Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023
Keputusan ini secara resmi mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi, ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2023 oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dan mengamanatkan KKI untuk melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap penerapannya 1. Buku ini disusun sebagai penjabaran operasional dari amanat tersebut.
- Subspesialisasi Tropik dan Infeksi menjawab kebutuhan tata laksana kasus infeksi kompleks di era JKN dan tantangan multikomorbiditas.
- Sejarah brevet subspesialis Tropik dan Infeksi telah berjalan sejak 1986, dengan populasi nasional 1.269 dokter subspesialis penyakit dalam per Desember 2022.
- Dasar hukum saat ini adalah UU No. 17/2023 (UU No. 29/2004 telah dicabut sepenuhnya sejak Agustus 2023), dengan Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 tetap berlaku sebagai peraturan pelaksana.
BAB II STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Kompetensi merupakan kelompok perilaku kompleks yang terbentuk dari komponen pengetahuan, sikap, dan keterampilan sebagai satu kesatuan kemampuan (ability) dalam melaksanakan tugas 1. Bab ini menguraikan profil lulusan, tujuh area kompetensi, capaian pembelajaran lulusan, dan pembedaan kompetensi utama dengan kompetensi tambahan.
2.1 Profil Lulusan dan Tujuh Area Kompetensi
Standar kompetensi lulusan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2012 9, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran 2018 10, dan kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berlaku saat ini (Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025) 8. Terdapat tujuh area kompetensi minimal yang wajib dimiliki lulusan 1:
2.1.1 Profesionalitas yang Luhur
Mencakup sikap berketuhanan, bermoral-beretika-berdisiplin sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia, sadar dan taat hukum, berwawasan sosial budaya, serta berperilaku profesional yang mengutamakan keselamatan pasien 1.
2.1.2 Mawas Diri dan Pengembangan Diri
Kemampuan mengenali keterbatasan diri, merujuk kepada yang lebih mampu, merespons umpan balik secara positif, mempraktikkan belajar sepanjang hayat, serta melakukan penelitian ilmiah berkesinambungan 1.
2.1.3 Komunikasi Efektif
Meliputi komunikasi dengan pasien dan keluarga (termasuk penyampaian berita buruk dan informed consent), dengan mitra kerja/sejawat lintas profesi, dan dengan masyarakat dalam rangka advokasi kesehatan 1.
2.1.4 Pengelolaan Informasi
Kemampuan mengakses, menilai, dan mendiseminasikan informasi kesehatan secara efektif memanfaatkan teknologi informasi terkini 1.
2.1.5 Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
Penerapan ilmu biomedik, humaniora, klinik, dan kesehatan masyarakat terkini secara holistik-komprehensif, dengan Harrison's Principles of Internal Medicine 12 dan Manson's Tropical Diseases 13 sebagai rujukan keilmuan inti yang digunakan lintas Buku Tematik dalam seri ini.
2.1.6 Keterampilan Klinis
Kemampuan melakukan prosedur diagnosis dan penatalaksanaan masalah kesehatan bidang Penyakit Tropik dan Infeksi secara holistik dan komprehensif 1.
2.1.7 Pengelolaan Masalah Kesehatan
Kemampuan melaksanakan promosi kesehatan serta pencegahan dan deteksi dini masalah kesehatan pada individu, keluarga, dan masyarakat 1.
2.2 Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai KKNI Level 9
CPL dirumuskan mengacu pada deskripsi KKNI level 9 (Profesi Subspesialis) yang mencakup empat elemen: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, sebagaimana diringkas pada Tabel 2.1 1,9,8.
| Elemen | Penjabaran Singkat |
|---|---|
| Sikap | Perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi nilai dan norma spiritual-sosial. |
| Pengetahuan | Penguasaan konsep, teori, metode, dan falsafah bidang subspesialisasi Penyakit Tropik dan Infeksi secara sistematis. |
| Keterampilan Umum | Kemampuan kerja umum yang menjamin kesetaraan kemampuan lulusan lintas program studi. |
| Keterampilan Khusus | Kemampuan kerja khusus sesuai bidang keilmuan Penyakit Tropik dan Infeksi. |
Tabel 2.1 Elemen Standar Kompetensi Lulusan
2.3 Kompetensi Utama versus Kompetensi Tambahan/Unggulan
Kompetensi Utama/Inti adalah kompetensi minimal wajib yang berlaku seragam di seluruh program studi penyelenggara. Kompetensi Tambahan/Penunjang/Unggulan ditetapkan oleh masing-masing program studi sesuai visi, misi, dan karakteristik institusi, atau merupakan bagian dari program nasional pengembangan bidang Penyakit Tropik dan Infeksi 1. Rincian lengkap 152 kompetensi penyakit dan 23 kompetensi prosedur klinis yang menjadi Kompetensi Utama disajikan pada Lampiran buku ini, dan dibahas mendalam pada Buku Tematik 1 sampai dengan 9.
- Tujuh area kompetensi lulusan: profesionalitas luhur, mawas diri, komunikasi efektif, pengelolaan informasi, landasan ilmiah, keterampilan klinis, dan pengelolaan masalah kesehatan.
- CPL disusun mengacu KKNI Level 9, kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendiktisaintek No. 39/2025), dan SN Pendidikan Kedokteran 2018.
- 152 kompetensi penyakit + 23 kompetensi prosedur klinis membentuk Kompetensi Utama subspesialis Tropik dan Infeksi.
BAB III STANDAR ISI DAN STRUKTUR KURIKULUM
Standar isi merupakan kriteria minimal kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang bersifat kumulatif dan integratif, dituangkan dalam bahan kajian terstruktur berbentuk modul 1. Bab ini menjabarkan struktur kurikulum inti, tahapan pendidikan, keterkaitan dengan sembilan Buku Tematik, dan definisi tingkat kompetensi berbasis Piramida Miller.
3.1 Prinsip Kumulatif dan Integratif Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran bersifat kumulatif—merupakan pendalaman dan penguatan sejalan dengan waktu penyelesaian pendidikan—dan integratif, yaitu disampaikan secara terpadu antarberbagai disiplin ilmu 1. Kolegium Ilmu Penyakit Dalam menyusun daftar pokok bahasan penyakit dan keterampilan prosedur klinis yang terbagi dalam empat tingkat kompetensi mengacu pada Piramida Miller.
3.2 Struktur Kurikulum Inti (Minimal 68 SKS, 4 Semester)
Kurikulum inti pendidikan subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi ditetapkan minimal 68 SKS dengan lama studi 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, masing-masing semester terdiri atas 16 minggu efektif 1,10.
3.2.1 Tahap Pendidikan Dasar
Tahap awal (Semester I) terdiri atas Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), Mata Kuliah Dasar Khusus (MKDK) yang memuat perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran terkini, serta Mata Kuliah Kekhususan (MKK) dengan total 18 SKS 1.
3.2.2 Tahap Madya (Modul TI-1 s.d. TI-6)
Tahap Madya (Semester II-III) memuat enam modul substansi—Diagnostik (TI-1), Infeksi Bakteri dan Antibiotik Lanjut (TI-2), Infeksi Virus dan Antivirus Lanjut (TI-3), Infeksi Jamur dan Antijamur Lanjut (TI-4), Infeksi Parasit dan Antiparasit Lanjut (TI-5), dan Healthcare-Associated Infection (TI-6)—masing-masing bermuatan 20 SKS per semester, disertai penyusunan Proposal Penelitian dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 1.
3.2.3 Tahap Mandiri (Modul TI-7 s.d. TI-9)
Tahap Mandiri (Semester IV) memuat modul Intervensi Penyakit Tropik dan Infeksi (TI-7), Penyakit Tropik dan Infeksi Khusus Lain (TI-8), dan Modul Unggulan (TI-9) dengan total 10 SKS, diakhiri dengan penyusunan Karya Akhir dan Publikasi Internasional 1.
3.3 Peta Keterkaitan Kurikulum terhadap Sembilan Buku Tematik
Untuk memudahkan penyelenggaraan pembelajaran, setiap modul substansi pada struktur kurikulum inti dipetakan satu-ke-satu terhadap satu Buku Tematik dalam seri ini, sebagaimana disajikan pada Tabel 3.1.
| Modul Kurikulum | Buku Tematik Terkait | Tahap |
|---|---|---|
| TI-1 Diagnostik | Buku Tematik 1 | Madya |
| TI-2 Infeksi Bakteri | Buku Tematik 2 | Madya |
| TI-3 Infeksi Virus | Buku Tematik 3 | Madya |
| TI-4 Infeksi Jamur | Buku Tematik 4 | Madya |
| TI-5 Infeksi Parasit | Buku Tematik 5 | Madya |
| TI-6 Healthcare-Associated Infection | Buku Tematik 6 | Madya |
| TI-7 Intervensi | Buku Tematik 7 | Mandiri |
| TI-8 Penyakit Khusus Lain | Buku Tematik 8 | Mandiri |
| TI-9 Modul Unggulan / Karya Akhir / Publikasi | Buku Tematik 9 | Mandiri |
Tabel 3.1 Peta Keterkaitan Modul Kurikulum dan Buku Tematik
3.4 Definisi Tingkat Kompetensi Penyakit dan Prosedur Klinis (Piramida Miller)
Tingkat kompetensi penyakit dan prosedur klinis mengacu pada Definisi Tingkat Kompetensi yang dikeluarkan KKI tahun 2019 11, disarikan pada Tabel 3.2.
| Tingkat | Definisi Ringkas |
|---|---|
| 1 — Mengenali dan menjelaskan | Mampu mengenali, menjelaskan, dan merujuk pasien secara tepat. |
| 2 — Mendiagnosis dan merujuk | Mampu membuat diagnosis klinis dan menentukan rujukan yang tepat. |
| 3 — Diagnosis, tata laksana awal, dan rujukan | Mampu memberikan terapi pendahuluan (non-gawat darurat/gawat darurat) sebelum rujukan. |
| 4 — Diagnosis dan tata laksana mandiri-tuntas | Mampu mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri dan tuntas. |
Tabel 3.2 Definisi Tingkat Kompetensi (Piramida Miller)
Sebagaimana dijabarkan pada Lampiran buku ini, mayoritas dari 152 kompetensi penyakit dan 23 kompetensi prosedur klinis subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi berada pada Tingkat 4 1,11, konsisten dengan tuntutan kemandirian klinis seorang konsultan.
- Kurikulum inti minimal 68 SKS dalam 4 semester, terbagi Tahap Dasar–Madya–Mandiri.
- Sembilan modul substansi (TI-1 s.d. TI-9) dipetakan satu-ke-satu terhadap sembilan Buku Tematik.
- Tingkat kompetensi 1-4 mengikuti Piramida Miller; mayoritas kompetensi subspesialis berada di Tingkat 4 (mandiri dan tuntas).
BAB IV STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai CPL yang telah ditetapkan 1. Bab ini menjabarkan karakteristik, metode, beban belajar, dan kerja sama pendidikan.
4.1 Karakteristik Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik, dilaksanakan di fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan, dan/atau masyarakat 1.
4.2 Metode Pembelajaran Berbasis Klinik dan Riset (Clinical Reasoning, EBM)
Metode pembelajaran menekankan proses penalaran klinik (clinical reasoning) dan penelitian yang mengacu pada kaidah metode ilmiah dengan pendekatan pembelajaran dewasa (adult learning), mengintegrasikan teori ke dalam praktik klinik yang baik (good medical practice) berdasarkan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) 1. Pendekatan ini konsisten dengan kerangka penalaran klinis yang digunakan Harrison's Principles of Internal Medicine 12 dan Manson's Tropical Diseases 13 sebagai rujukan keilmuan lintas Buku Tematik.
4.3 Beban Belajar dan Perhitungan SKS
Satu SKS pada bentuk pembelajaran kuliah/responsi/tutorial setara 50 menit tatap muka, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri per minggu per semester, sebagaimana dirangkum pada Tabel 4.1 1,8.
| Bentuk Pembelajaran | Perhitungan 1 SKS per Minggu/Semester |
|---|---|
| Kuliah, Responsi, Tutorial | 50' tatap muka + 60' penugasan terstruktur + 60' belajar mandiri |
| Seminar/sejenis | 100' tatap muka + 70' belajar mandiri |
| Praktikum/praktik klinik/penelitian/PkM | 170' kegiatan |
Tabel 4.1 Perhitungan Beban Belajar 1 SKS
4.4 Kerja Sama Pendidikan Antarinstitusi
Program studi dapat bekerja sama dengan UPPS lain secara transparan, berkeadilan, dan akuntabel, mencakup pertukaran/pengembangan staf pendidik, pertukaran peserta didik (termasuk transfer kredit), dan penggunaan fasilitas pendidikan bersama, disertai laporan monitoring-evaluasi rutin 1.
- Pembelajaran berpusat pada peserta didik, berbasis clinical reasoning dan evidence-based medicine.
- 1 SKS kuliah setara 170 menit kegiatan gabungan per minggu per semester.
- Kerja sama antarinstitusi memungkinkan transfer kredit dan berbagi sumber daya pendidikan.
BAB V STANDAR RUMAH SAKIT DAN WAHANA PENDIDIKAN
Rumah sakit pendidikan berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan terpadu, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan 1,7.
5.1 Rumah Sakit Pendidikan Utama
RS Pendidikan Utama adalah RS Umum Tipe A, terakreditasi sebagai RS Pendidikan oleh Kementerian Kesehatan, terakreditasi tingkat tertinggi nasional/internasional, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. RS Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran 1.
5.2 Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan Satelit
RS Pendidikan Afiliasi adalah RS Khusus/Umum unggulan minimal Tipe B dengan minimal 1 (satu) Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. RS Pendidikan Satelit memiliki kriteria serupa untuk memenuhi sebagian kurikulum pencapaian kompetensi 1.
5.3 Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana pendidikan kedokteran mencakup fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan—puskesmas, laboratorium, klinik, dan fasilitas lain—yang memenuhi standar proses pendidikan sesuai kebutuhan program studi 1.
5.4 Jejaring dan Komite Koordinasi Pendidikan
RS Pendidikan Utama membentuk jejaring bersama RS Pendidikan Afiliasi, Satelit, dan/atau wahana pendidikan lain, dengan koordinasi, kerja sama, dan pembinaan dilakukan melalui Komite Koordinasi Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan 1.
- Tiga jenis rumah sakit pendidikan: Utama (Tipe A, minimal 2 subspesialis), Afiliasi, dan Satelit (minimal Tipe B, minimal 1 subspesialis).
- RS Pendidikan Utama hanya boleh berafiliasi dengan satu Fakultas Kedokteran.
- Komite Koordinasi Pendidikan mengoordinasikan jejaring RS Pendidikan dan wahana pendidikan.
BAB VI STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidikan, sehat jasmani-rohani, serta mampu menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CPL 1,10.
6.1 Kualifikasi Dosen
Dosen berkualifikasi akademik lulusan Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dan/atau doktor relevan setara jenjang 9 KKNI, dibuktikan ijazah/sertifikat profesi, telah teregistrasi, serta memiliki rekomendasi Pemimpin RS Pendidikan/Wahana dan Dekan Fakultas Kedokteran 1,9.
6.1.1 Dosen sebagai Pembimbing
Kualifikasi minimal: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi 1.
6.1.2 Dosen sebagai Pendidik
Kualifikasi: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dengan pengalaman kerja 1-3 tahun di bidangnya 1.
6.1.3 Dosen sebagai Penilai/Penguji
Kualifikasi: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidangnya 1.
6.2 Pelatihan Clinical Teacher
Fakultas kedokteran wajib melatih dosen yang berasal dari RS Pendidikan dan/atau wahana pendidikan untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai standar kompetensi dokter, melibatkan pakar pendidikan kedokteran tingkat fakultas 1.
6.3 Standar Tenaga Kependidikan
Program studi memiliki tenaga kependidikan berkualifikasi minimal D3 pada bidang administrasi umum, administrasi keuangan, pustakawan, dan teknisi IT, disertai sistem pengembangan karier dan penilaian kinerja berkala minimal setahun sekali 1.
- Tiga peran dosen: pembimbing, pendidik (pengalaman 1-3 tahun), dan penguji (pengalaman minimal 3 tahun).
- Kualifikasi dosen setara jenjang 9 KKNI, wajib mengikuti pelatihan Clinical Teacher.
- Tenaga kependidikan minimal berkualifikasi D3 pada empat bidang fungsional.
BAB VII STANDAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK
Standar penerimaan menjamin proses seleksi yang relevan, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab secara akademik dan sosial 1.
7.1 Kebijakan Seleksi dan Prinsip Transparansi
UPPS wajib memiliki dokumen tertulis memuat alur penerimaan, persyaratan administratif-akademik, metode seleksi, dan kriteria kelulusan ujian seleksi yang tersosialisasikan dengan baik kepada calon peserta 1.
7.2 Metode Seleksi (Ujian Tulis, Wawancara, OSCE, MMI)
Metode seleksi sekurang-kurangnya meliputi ujian tulis dan wawancara; UPPS dianjurkan menambahkan metode Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dan Multiple Mini Interview (MMI) agar aspek kognitif, keterampilan, dan sikap perilaku dinilai secara komprehensif 1.
7.3 Penetapan Kuota dan Rasio Dosen-Peserta Didik
Jumlah peserta yang diterima ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan nasional, efisiensi pendidikan, dan daya dukung sumber daya, mengikuti ketentuan rasio peserta didik terhadap dosen Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang berlaku 1.
- Seleksi minimal mencakup ujian tulis dan wawancara; OSCE dan MMI dianjurkan.
- Kuota peserta ditetapkan berbasis analisis kebutuhan nasional dan rasio EWMP.
BAB VIII STANDAR SARANA, PRASARANA, DAN PEMBIAYAAN
Standar sarana-prasarana merupakan kriteria minimal sesuai kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan CPL 1.
8.1 Sarana dan Prasarana Pendidikan Minimal
Prasarana minimal meliputi RS Pendidikan Utama, Afiliasi, dan Satelit terakreditasi; fasilitas pelayanan kesehatan jejaring; fasilitas praktik klinik dengan volume dan variasi kasus memadai; ruang kuliah, tutorial, perpustakaan (termasuk e-library), skill lab, dan ruang penunjang lain 1.
8.2 Fasilitas Laboratorium dan Penelitian
Fasilitas khusus mencakup laboratorium mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, pelayanan radiologi, serta fasilitas penelitian yang mendukung pencapaian kompetensi bidang Penyakit Tropik dan Infeksi 1.
8.3 Struktur dan Sumber Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, rumah sakit, dan/atau masyarakat, terdiri atas Biaya Personal, Biaya Investasi, dan Biaya Operasional yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh UPPS bersama Program Studi Subspesialis 1.
- Prasarana wajib mencakup laboratorium mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, dan radiologi.
- Pembiayaan pendidikan terbagi atas Biaya Personal, Investasi, dan Operasional.
BAB IX STANDAR PENGELOLAAN, PENILAIAN, DAN KELULUSAN
Bab ini menjabarkan tata kelola program studi, instrumen penilaian berbasis kompetensi, serta syarat kelulusan peserta didik 1.
9.1 Tata Kelola Program Studi (KIPD - UPPS/Prodi - RS Pendidikan)
Manajemen program pendidikan melibatkan tiga unsur: Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) yang menyusun standar pendidikan dan mengeluarkan sertifikat kompetensi; UPPS cq. Program Studi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan; serta Institusi Pelayanan Kesehatan (RS Pendidikan dan jejaring) 1,14. Struktur Program Studi setidaknya terdiri atas Ketua Program Studi (KPS) dan Penanggung Jawab Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi.
9.2 Instrumen Penilaian (Knows, Knows How, Shows How, Does)
Prinsip penilaian mencakup valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan, dengan instrumen dipilih sesuai kategori kompetensi berdasarkan Piramida Miller, sebagaimana Tabel 9.1 1.
| Kategori Kompetensi | Pilihan Instrumen Penilaian |
|---|---|
| Knows / Knows How | MCQ bernalar, Modified Essay Question (MEQ), Esai |
| Shows How | Objective Structured Clinical Examination (OSCE) |
| Does | Mini-CEX, Long Case, DOPS, 360° assessment, logbook, portofolio |
Tabel 9.1 Instrumen Penilaian Berdasarkan Kategori Kompetensi
9.3 Karya Tulis Ilmiah Akhir dan Ujian Kompetensi Nasional
Peserta didik menyusun Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA) sebagai syarat pencapaian kompetensi subspesialis, mengikuti panduan tertulis Program Studi. Pada tahap akhir, peserta wajib mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi yang diselenggarakan KIPD untuk memperoleh sertifikat kompetensi 1. Kaidah penulisan KTIA, proposal penelitian, dan publikasi internasional dibahas mendalam pada Buku Tematik 9.
- Tata kelola melibatkan tiga unsur: KIPD, UPPS/Program Studi, dan Institusi Pelayanan Kesehatan.
- Instrumen penilaian dipilih sesuai kategori: Knows/Knows How, Shows How, dan Does.
- KTIA dan Ujian Kompetensi Nasional KIPD menjadi syarat akhir memperoleh sertifikat kompetensi.
BAB X STANDAR PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UPPS dan Program Studi bertanggung jawab menumbuhkan budaya riset dan pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan proses pendidikan 1.
10.1 Kebijakan, Organisasi, dan Peta Jalan (Road Map) Penelitian
UPPS memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan penelitian-pendidikan, menetapkan prioritas penelitian dan road map di tingkat bagian/divisi yang terintegrasi, serta memberi kesempatan peserta didik meneliti di bawah bimbingan dosen. Bila diperlukan, dibentuk unit fungsional termasuk komisi etik penelitian 1.
10.2 Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran, Organisasi Profesi, RS Pendidikan, dan/atau Program Studi bersama dosen dan peserta didik, dengan anggaran yang dialokasikan secara bertahap dan mengutamakan keselamatan pasien serta masyarakat 1. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan PkM secara teknis dibahas pada Buku Tematik 9.
- Penelitian dan PkM wajib terintegrasi dengan proses pendidikan dan memiliki road map yang jelas.
- Kegiatan PkM mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat.
BAB XI STANDAR KERJA SAMA, PEMANTAUAN, DAN INSENTIF
Bab ini menguraikan tiga standar penutup: kontrak kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pola pemberian insentif bagi peserta didik 1.
11.1 Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan
Kontrak kerja sama RS Pendidikan Utama sekurang-kurangnya memuat tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab bersama, hak-kewajiban, pendanaan, penelitian, rekrutmen dosen/tenaga kependidikan, kerja sama pihak ketiga, pembentukan Komite Koordinasi Pendidikan, tanggung jawab hukum, keadaan memaksa, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Jejaring RS Pendidikan Afiliasi/Satelit wajib memiliki kontrak tertulis dengan RS Pendidikan Utama dan Fakultas Kedokteran 1.
11.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi Eksternal
UPPS menetapkan kebijakan penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat universitas, fakultas, dan program studi, disertai audit internal (evaluasi diri) dan eksternal (akreditasi) oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) 1,15. KIPD memantau berkala (setahun sekali) indikator capaian kompetensi lulusan: persentase lulusan tepat waktu, ketercapaian jumlah kasus dan prosedur, serta ketersediaan jumlah staf dosen 1.
11.3 Pola Pemberian Insentif bagi Peserta Didik
Rumah sakit pendidikan memberikan insentif kepada peserta didik atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai kompetensinya, dengan standar pola dan besaran insentif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1.
- Kontrak kerja sama RS Pendidikan wajib memuat minimal 12 unsur, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
- Penjaminan mutu berjenjang: SPMI internal dan akreditasi eksternal oleh LAM-PTKes.
- Insentif peserta didik diberikan sesuai jasa pelayanan medis dalam kompetensinya.
BAB XII PENUTUP
Standar Pendidikan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi merupakan instrumen acuan agar mutu pendidikan di setiap Program Studi dapat terjamin. Standar yang disusun KIPD perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Pendidikan dan Struktur Kurikulum Lengkap oleh setiap Institusi Penyelenggara 1.
Buku Utama ini merangkum kerangka institusional tersebut menjadi pedoman operasional yang siap digunakan, sementara kedalaman keilmuan klinis diuraikan pada Buku Tematik 1 sampai dengan 9 dalam seri ini. Setiap Institusi Penyelenggara bertanggung jawab menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai Standar Pendidikan dan Kurikulum Nasional, serta menetapkan indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian target penyelenggaraan program secara berkesinambungan 1.
Daftar Referensi
Glosarium
Lampiran
Peta Lengkap 152 Kompetensi Penyakit dan 23 Kompetensi Prosedur Klinis
Tabel berikut merupakan katalog administratif kompetensi utama subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi sebagaimana Lampiran Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 1,11. Uraian klinis (definisi, diagnosis, tata laksana) atas setiap item TIDAK dibahas di buku ini, melainkan pada Buku Tematik yang tercantum pada kolom terakhir. Seluruh kompetensi berada pada Tingkat 4 (mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri dan tuntas), kecuali dinyatakan lain.
Penyakit Akibat Virus — dibahas di Buku 3
| Nama Penyakit | Tingkat |
|---|---|
| Demam dengue | 4 |
| Demam Berdarah Dengue (DBD) | 4 |
| DBD pada kehamilan | 4 |
| DBD pada kehamilan dengan komplikasi | 4 |
| DBD dengan komorbid | 4 |
| Dengue Shock Syndrome (DSS) | 4 |
| DSS dengan komorbid | 4 |
| DSS dengan gagal organ | 4 |
| Chikungunya | 4 |
| Chronic Chikungunya Arthritis | 4 |
| Zika | 4 |
| Hantavirus | 4 |
| Mumps | 4 |
| Mumps dengan komplikasi | 4 |
| HIV tanpa komplikasi | 4 |
| SARS | 4 |
| SARS dengan komorbid | 4 |
| SARS dengan komplikasi | 4 |
| COVID-19 | 4 |
| Penyakit infeksi new emerging dan emerging | 4 |
| Avian Influenza (Flu burung) | 4 |
| Hepatitis A | 4 |
| Hepatitis B | 4 |
| Hepatitis B fulminan | 4 |
| Hepatitis B dengan penyulit | 4 |
| Hepatitis B dengan HIV | 4 |
| Hepatitis C | 4 |
| Hepatitis C dengan HIV | 4 |
| Rubella | 4 |
| Rubella pada kehamilan (TORCH) | 4 |
| Infeksi cytomegalovirus | 4 |
| CMV pada kehamilan (TORCH) | 4 |
| CMV dengan keterlibatan multi organ | 4 |
| Infeksi virus herpes simpleks 2 | 4 |
| HSV-2 pada kehamilan | 4 |
| Varisela | 4 |
| Varisela dengan komplikasi | 4 |
| Infeksi virus herpes simpleks tipe 1 | 4 |
| Herpes Zoster | 4 |
| Herpes Zoster diseminata | 4 |
| Morbili | 4 |
| Morbili dengan komplikasi | 4 |
| Rabies | 4 |
| Yellow fever | 4 |
| Ebola | 4 |
| Diare akut karena virus | 4 |
| Diare kronik akibat virus | 4 |
| Limfadenitis karena virus | 4 |
| Diare akut akibat virus dengan komplikasi | 4 |
| Manajemen kasus resistensi antiviral | 4 |
Penyakit Akibat Parasit — dibahas di Buku 5
| Nama Penyakit | Tingkat |
|---|---|
| Malaria tanpa komplikasi | 4 |
| Malaria dengan komplikasi (berat) | 4 |
| Malaria pada kehamilan | 4 |
| Leptospirosis tanpa komplikasi | 4 |
| Leptospirosis dengan komplikasi | 4 |
| Amoebiasis intestinal | 4 |
| Amoebiasis dengan abses hepar | 4 |
| Amoebiasis ekstra intestinal | 4 |
| Giardiasis | 4 |
| Leishmaniasis | 4 |
| Toksoplasmosis | 4 |
| Toksoplasmosis serebral | 4 |
| Toksoplasmosis pada kehamilan | 4 |
| Toksoplasmosis pada mata (korioretinitis) | 4 |
| Toksoplasmosis pada HIV | 4 |
| Tripanosomiasis | 4 |
| Cryptosporidiosis | 4 |
Penyakit Akibat Cacing — dibahas di Buku 5
| Nama Penyakit | Tingkat |
|---|---|
| Helmintiasis (strongyloidiasis dkk.) | 4 |
| Helmintiasis dengan keterlibatan organ | 4 |
| Filariasis | 4 |
| Filariasis kronik | 4 |
Penyakit Akibat Jamur — dibahas di Buku 4
| Nama Penyakit | Tingkat |
|---|---|
| Aspergilosis | 4 |
| Kriptokokosis | 4 |
| Zigomikosis | 4 |
| Kandidiasis | 4 |
| Histoplasmosis | 4 |
| Coccidiomicoses | 4 |
| Invasive fungal infections | 4 |
| Manajemen kasus resistensi antifungal | 4 |
Penyakit Akibat Bakteri — dibahas di Buku 2
| Nama Penyakit | Tingkat |
|---|---|
| Demam tifoid | 4 |
| Demam tifoid dengan komplikasi | 4 |
| Demam tifoid resisten multi-obat | 4 |
| Demam tifoid dengan kehamilan | 4 |
| Tetanus | 4 |
| Tetanus dengan komplikasi | 4 |
| Antraks | 4 |
| Antraks dengan keterlibatan organ lain | 4 |
| Bruselosis | 4 |
| Penyakit pes | 4 |
| Disentri basiler | 4 |
| Disentri basiler dengan komplikasi | 4 |
| Kolera | 4 |
| Botulisme | 4 |
| Botulisme dengan komplikasi | 4 |
| Atypical pathogen | 4 |
| Infeksi bakteri jenis lain | 4 |
| Bakteri resisten antibiotik | 4 |
Penyakit Akibat Lain-lain — pemetaan per item
| Nama Penyakit/Kondisi | Tingkat | Buku Tematik |
|---|---|---|
| Fever of Unknown Origin | 4 | Buku 1 |
| Manajemen Demam Simtomatik | 4 | Buku 1 |
| Penyakit prion | 4 | Buku 1 |
| Keracunan makanan | 4 | Buku 8 |
| Keracunan makanan dengan komplikasi | 4 | Buku 8 |
| Gigitan hewan dan serangga | 4 | Buku 8 |
| Gigitan hewan dan serangga dengan komplikasi | 4 | Buku 8 |
| Keracunan zat kimia | 4 | Buku 8 |
| Keracunan organofosfat/alkohol/benzodiazepine/opiat/amfetamin/logam berat | 4 | Buku 8 |
| ...dengan komplikasi | 4 | Buku 8 |
| Meningitis | 4 | Buku 2 |
| Meningitis bakterial/viral/jamur/parasit dgn komorbid | 4 | Buku 2 |
| Ensefalitis | 4 | Buku 3 |
| Ensefalitis dengan komorbid/penyulit | 4 | Buku 3 |
| Infeksi kulit dan jaringan lunak komplikata | 4 | Buku 2 |
| Recurrent skin and soft tissue infection | 4 | Buku 2 |
| Ulkus dan gangrene terkait infeksi | 4 | Buku 2 |
| Infeksi luka operasi | 4 | Buku 6 |
| CLABSI | 4 | Buku 6 |
| Infeksi intrapartum | 4 | Buku 8 |
| HIV dengan infeksi oportunistik | 4 | Buku 8 |
| HIV dgn infeksi oportunistik dan komorbid | 4 | Buku 8 |
| HIV dgn infeksi oportunistik dan komplikasi | 4 | Buku 8 |
| Monitoring terapi ARV jangka panjang | 4 | Buku 8 |
| Infeksi saluran napas | 4 | Buku 2 |
| Infeksi saluran napas dgn komplikasi/penyulit | 4 | Buku 2 |
| Influenza dan Parainfluenza | 4 | Buku 3 |
| Infeksi virus jenis lain | 4 | Buku 3 |
| Blastocystis hominis | 4 | Buku 5 |
| Mucormycosis (Black fungus) | 4 | Buku 4 |
| Infeksi jamur jenis lain | 4 | Buku 4 |
| Sifilis sistemik | 4 | Buku 2 |
| Infeksi Mycobacterial non-Tuberkulosis | 4 | Buku 2 |
| Tuberkulosis ekstraparu | 4 | Buku 2 |
| Tuberkulosis diseminata | 4 | Buku 2 |
| Health-care Acquired Infections (HAIs) | 4 | Buku 6 |
| Pneumonia bakterial/viral/jamur (PCP) | 4 | Buku 2 |
| Sepsis | 4 | Buku 6 |
| Syok Septik | 4 | Buku 6 |
| Terapi cairan | 4 | Buku 6 |
| Bakteriuri asimtomatik dan simtomatik | 4 | Buku 2 |
| Complicated/recurrent/catheter-related UTI | 4 | Buku 6 |
| HAP | 4 | Buku 6 |
| CAP | 4 | Buku 2 |
| VAP | 4 | Buku 6 |
| Complicated intraabdominal infection | 4 | Buku 2 |
| Endokarditis | 4 | Buku 2 |
| Endokarditis dengan penyulit | 4 | Buku 2 |
| Abses jaringan dan organ | 4 | Buku 2 |
| Tiroiditis terinfeksi | 4 | Buku 2 |
| Sialadenitis terinfeksi | 4 | Buku 2 |
| Infeksi bakteri resisten multi-obat | 4 | Buku 6 |
| Nutrisi pada keadaan kritis | 4 | Buku 6 |
| Ilmu Kesehatan Wisata | 4 | Buku 8 |
| Infeksi menular seksual | 4 | Buku 2 |
23 Kompetensi Prosedur Klinis — pemetaan per item
| Kompetensi Prosedur Klinis | Tingkat | Buku Tematik |
|---|---|---|
| Pengumpulan dan pengiriman sampel (darah/urin/pus/feses) | 4 | Buku 1 |
| Pemeriksaan mikrobiologi (contoh: BTA) | 4 | Buku 1 |
| Interpretasi hasil pemeriksaan PCR | 4 | Buku 1 |
| Penggunaan antibiotik | 4 | Buku 2 |
| Pengendalian resistensi antibiotik (PPRA) | 4 | Buku 6 |
| Terapi antiviral | 4 | Buku 3 |
| Terapi antifungal | 4 | Buku 4 |
| Pencegahan dan Pengendalian Infeksi & Kewaspadaan Standar | 4 | Buku 6 |
| Pencarian sumber infeksi: Pungsi Paru | 4 | Buku 1 |
| Pencarian sumber infeksi: Aspirasi Sendi | 4 | Buku 1 |
| Pencarian sumber infeksi: Pungsi Asites | 4 | Buku 1 |
| Pencarian sumber infeksi: Biopsi Sumsum Tulang | 4 | Buku 1 |
| Interpretasi Radiologi Sederhana dan USG | 4 | Buku 1 |
| Interpretasi CT-Scan terkait infeksi | 4 | Buku 1 |
| Interpretasi MRI terkait infeksi | 4 | Buku 1 |
| Pemasangan Kateter Vena Sentral (CVC) | 4 | Buku 7 |
| Vaksinasi Dewasa dan Lansia | 4 | Buku 7 |
| Imunoterapi pada kasus infeksi | 4 | Buku 7 |
| FNAB untuk KGB | 4 | Buku 1 |
| Pemberian antibiotik parenteral rawat jalan | 4 | Buku 7 |
| Perawatan di rumah untuk masalah infeksi | 4 | Buku 7 |
| Konsultasi pre-travel, during-travel, post-travel | 4 | Buku 8 |
| Konsultasi telemedicine terkait penyakit tropik dan infeksi | 4 | Buku 7 |
Tentang Buku Ini
Buku ini adalah Buku 0 dari 10 dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, berfungsi sebagai kerangka institusional yang menaungi sembilan Buku Tematik lainnya (Buku 1: Diagnostik; Buku 2: Infeksi Bakteri; Buku 3: Infeksi Virus; Buku 4: Infeksi Jamur; Buku 5: Infeksi Parasit; Buku 6: Healthcare-Associated Infections dan PPRA; Buku 7: Intervensi dan Prosedur Klinis; Buku 8: Populasi Khusus dan Travel Medicine; Buku 9: Riset, KTIA, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat). Pembaca yang mencari kedalaman keilmuan klinis suatu penyakit atau prosedur disarankan merujuk langsung ke Buku Tematik terkait sebagaimana ditunjukkan pada Lampiran buku ini.