PEDOMAN INDUK
Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi
Buku 0 dari 10  •  Seri Pendidikan Subspesialis Tropik & Infeksi
Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi — Buku 0 dari 10
Standar Kompetensi, Kurikulum, dan Tata Kelola Program Studi
Disusun mengacu pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023
Penanggung Jawab:
dr Norma Rahayu Najikhah, Sp.PD.
Perpustakaan Digital ABBA — 2026

Kata Pengantar

Buku ini disusun sebagai pedoman induk bagi penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi di Indonesia, dengan merujuk secara langsung pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi 1. Buku ini merupakan Buku 0 dari sebuah seri sepuluh buku yang secara keseluruhan membentuk satu ekosistem pustaka pendidikan bagi Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD), dosen, dan peserta didik.

Berbeda dari sembilan buku tematik lain dalam seri ini yang membahas kedalaman keilmuan klinis (diagnostik, mikrobiologi, terapi, dan populasi khusus), buku ini secara khusus memuat kerangka institusional: standar kompetensi lulusan, struktur kurikulum, standar sumber daya pendidikan, tata kelola program studi, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, pemantauan mutu, dan pola insentif. Dengan demikian, buku ini menjadi rujukan utama bagi pengelola program studi dalam merancang, menyelenggarakan, dan mengevaluasi mutu pendidikan subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi secara berkesinambungan.

Semoga buku ini bermanfaat sebagai acuan yang jelas, terukur, dan mudah diimplementasikan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan kedokteran subspesialistik di Indonesia.

Malang, 2026

Penyusun

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

Ilmu Penyakit Dalam merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran klinis tertua dan terluas di Indonesia. Dokter Spesialis Penyakit Dalam berperan besar dalam Sistem Kesehatan Nasional untuk menatalaksana masalah kesehatan masyarakat remaja-dewasa hingga usia lanjut 1. Bab ini menguraikan konteks, sejarah, visi-misi, dan landasan hukum penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi sebagai dasar bagi seluruh standar yang diuraikan pada bab-bab berikutnya.

1.1 Latar Belakang dan Urgensi Subspesialisasi Tropik dan Infeksi

Kebutuhan Dokter Subspesialis semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas kasus penyakit dalam yang sulit, langka, dan/atau merupakan hasil komplikasi dari penyakit dasarnya, terutama pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana rumah sakit rujukan memerlukan tenaga subspesialis yang mumpuni 1. Dokter Subspesialis Penyakit Dalam bidang Penyakit Tropik dan Infeksi secara khusus dibutuhkan untuk menangani kasus infeksi kompleks yang memerlukan pendekatan holistik dan subspesialistik, baik di rumah sakit pendidikan maupun non-pendidikan, sekaligus berperan sebagai tenaga pendidik pada jenjang pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis lainnya 1.

Peningkatan jumlah dan kompetensi dokter subspesialis turut memunculkan tantangan baru berupa risiko polifarmasi, tumpang tindih peresepan, serta lemahnya komunikasi antarsubspesialis yang merawat satu pasien dengan multikomorbid. Oleh karena itu, pendidikan subspesialis Tropik dan Infeksi ditekankan pada pendekatan interdisiplin, pelayanan holistik yang berpusat pada pasien, dan penghargaan terhadap opini antarsubspesialis yang diintegrasikan menjadi satu nasihat medis yang utuh 1.

1.2 Sejarah Perkembangan Subspesialisasi Penyakit Dalam di Indonesia

Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam telah diselenggarakan selama lebih dari 40 tahun. Brevet Subspesialis Penyakit Dalam—yang sebelumnya disebut gelar Konsultan—pertama kali diberikan pada tahun 1986, termasuk 14 orang untuk kekhususan Penyakit Tropik dan Infeksi, di samping delapan kekhususan lain seperti Alergi Imunologi, Endokrinologi Metabolik dan Diabetes, Ginjal Hipertensi, Hematologi Onkologi Medik, Kardiovaskular, Pulmonologi, Rheumatologi, dan Gastroenterohepatologi 1.

Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 6, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 5, dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan 7, penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam diarahkan agar dapat dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran terakreditasi minimal B, dengan Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang terakreditasi A. Sejak tahun 2009, pusat pendidikan subspesialis berkembang di 14 Fakultas Kedokteran, dan hingga Desember 2022 jumlah Dokter Subspesialis Penyakit Dalam di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.269 orang 1.

1.3 Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan

Visi pendidikan ini adalah terbinanya Dokter Subspesialis Penyakit Dalam dengan kemampuan akademik profesional tinggi bertaraf internasional yang menunjang pendidikan, penelitian, dan mutu pelayanan subspesialistik bersentuhan manusiawi, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat serta berperan aktif dalam perlindungan hak pasien di Indonesia 1.

  • Menghasilkan Dokter Subspesialis dengan kompetensi klinis kekhususan dan kualitas profesional untuk kasus sulit, kompleks, jarang, dan/atau berkomplikasi.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan diri secara berkesinambungan melalui penelitian.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dengan kapasitas global.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dasar, klinis, dan lapangan.
  • Menjadi pemuka pengembangan pelayanan subspesialistik di semua tingkat.
  • Membina kiprah profesional termasuk perlindungan hukum dan kesejahteraan peserta didik.

1.4 Landasan Hukum dan Regulasi

Penyusunan dan pengesahan standar pendidikan ini didasarkan pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang saling terkait, sebagaimana diuraikan pada tiga subbab berikut.

1.4.1 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Dasar Hukum saat Penerbitan)

Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan tugas kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, termasuk standar pendidikan dokter subspesialis 2. Ketentuan inilah yang menjadi dasar kewenangan KKI menerbitkan Keputusan Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 pada 9 Mei 2023. Pembaca perlu mencermati bahwa UU ini telah dicabut sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan per 8 Agustus 2023 3, sebagaimana diuraikan pada subbab berikut.

1.4.2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditetapkan dan diundangkan 8 Agustus 2023 (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887), merupakan undang-undang omnibus bidang kesehatan. Pasal 454 UU ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku 11 undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 3,4,5. Dengan demikian, sejak Agustus 2023 dasar hukum kewenangan Konsil dan Kolegium dalam menyusun serta mengesahkan standar pendidikan profesi—termasuk peran Kolegium Ilmu Penyakit Dalam—beralih bersandar pada UU No. 17 Tahun 2023, bukan lagi pada UU No. 29 Tahun 2004.

Peran independen Kolegium dalam menyusun standar pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis di bawah kerangka UU No. 17 Tahun 2023 sempat menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah frasa dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU No. 17 Tahun 2023 bersyarat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjamin kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen 14. Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 sebagai peraturan pelaksana tetap berlaku sebagai bagian dari kerangka ini selama belum dicabut atau digantikan secara eksplisit. UPPS penyelenggara pendidikan subspesialis tetap wajib memantau perkembangan peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 di bidang pendidikan kedokteran subspesialistik.

1.4.3 Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023

Keputusan ini secara resmi mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi, ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2023 oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dan mengamanatkan KKI untuk melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap penerapannya 1. Buku ini disusun sebagai penjabaran operasional dari amanat tersebut.

POIN PENTING BAB I
  • Subspesialisasi Tropik dan Infeksi menjawab kebutuhan tata laksana kasus infeksi kompleks di era JKN dan tantangan multikomorbiditas.
  • Sejarah brevet subspesialis Tropik dan Infeksi telah berjalan sejak 1986, dengan populasi nasional 1.269 dokter subspesialis penyakit dalam per Desember 2022.
  • Dasar hukum saat ini adalah UU No. 17/2023 (UU No. 29/2004 telah dicabut sepenuhnya sejak Agustus 2023), dengan Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 tetap berlaku sebagai peraturan pelaksana.

BAB II STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi merupakan kelompok perilaku kompleks yang terbentuk dari komponen pengetahuan, sikap, dan keterampilan sebagai satu kesatuan kemampuan (ability) dalam melaksanakan tugas 1. Bab ini menguraikan profil lulusan, tujuh area kompetensi, capaian pembelajaran lulusan, dan pembedaan kompetensi utama dengan kompetensi tambahan.

2.1 Profil Lulusan dan Tujuh Area Kompetensi

Standar kompetensi lulusan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2012 9, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran 2018 10, dan kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berlaku saat ini (Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025) 8. Terdapat tujuh area kompetensi minimal yang wajib dimiliki lulusan 1:

2.1.1 Profesionalitas yang Luhur

Mencakup sikap berketuhanan, bermoral-beretika-berdisiplin sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia, sadar dan taat hukum, berwawasan sosial budaya, serta berperilaku profesional yang mengutamakan keselamatan pasien 1.

2.1.2 Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Kemampuan mengenali keterbatasan diri, merujuk kepada yang lebih mampu, merespons umpan balik secara positif, mempraktikkan belajar sepanjang hayat, serta melakukan penelitian ilmiah berkesinambungan 1.

2.1.3 Komunikasi Efektif

Meliputi komunikasi dengan pasien dan keluarga (termasuk penyampaian berita buruk dan informed consent), dengan mitra kerja/sejawat lintas profesi, dan dengan masyarakat dalam rangka advokasi kesehatan 1.

2.1.4 Pengelolaan Informasi

Kemampuan mengakses, menilai, dan mendiseminasikan informasi kesehatan secara efektif memanfaatkan teknologi informasi terkini 1.

2.1.5 Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran

Penerapan ilmu biomedik, humaniora, klinik, dan kesehatan masyarakat terkini secara holistik-komprehensif, dengan Harrison's Principles of Internal Medicine 12 dan Manson's Tropical Diseases 13 sebagai rujukan keilmuan inti yang digunakan lintas Buku Tematik dalam seri ini.

2.1.6 Keterampilan Klinis

Kemampuan melakukan prosedur diagnosis dan penatalaksanaan masalah kesehatan bidang Penyakit Tropik dan Infeksi secara holistik dan komprehensif 1.

2.1.7 Pengelolaan Masalah Kesehatan

Kemampuan melaksanakan promosi kesehatan serta pencegahan dan deteksi dini masalah kesehatan pada individu, keluarga, dan masyarakat 1.

2.2 Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai KKNI Level 9

CPL dirumuskan mengacu pada deskripsi KKNI level 9 (Profesi Subspesialis) yang mencakup empat elemen: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, sebagaimana diringkas pada Tabel 2.1 1,9,8.

ElemenPenjabaran Singkat
SikapPerilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi nilai dan norma spiritual-sosial.
PengetahuanPenguasaan konsep, teori, metode, dan falsafah bidang subspesialisasi Penyakit Tropik dan Infeksi secara sistematis.
Keterampilan UmumKemampuan kerja umum yang menjamin kesetaraan kemampuan lulusan lintas program studi.
Keterampilan KhususKemampuan kerja khusus sesuai bidang keilmuan Penyakit Tropik dan Infeksi.

Tabel 2.1 Elemen Standar Kompetensi Lulusan

2.3 Kompetensi Utama versus Kompetensi Tambahan/Unggulan

Kompetensi Utama/Inti adalah kompetensi minimal wajib yang berlaku seragam di seluruh program studi penyelenggara. Kompetensi Tambahan/Penunjang/Unggulan ditetapkan oleh masing-masing program studi sesuai visi, misi, dan karakteristik institusi, atau merupakan bagian dari program nasional pengembangan bidang Penyakit Tropik dan Infeksi 1. Rincian lengkap 152 kompetensi penyakit dan 23 kompetensi prosedur klinis yang menjadi Kompetensi Utama disajikan pada Lampiran buku ini, dan dibahas mendalam pada Buku Tematik 1 sampai dengan 9.

POIN PENTING BAB II
  • Tujuh area kompetensi lulusan: profesionalitas luhur, mawas diri, komunikasi efektif, pengelolaan informasi, landasan ilmiah, keterampilan klinis, dan pengelolaan masalah kesehatan.
  • CPL disusun mengacu KKNI Level 9, kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendiktisaintek No. 39/2025), dan SN Pendidikan Kedokteran 2018.
  • 152 kompetensi penyakit + 23 kompetensi prosedur klinis membentuk Kompetensi Utama subspesialis Tropik dan Infeksi.

BAB III STANDAR ISI DAN STRUKTUR KURIKULUM

Standar isi merupakan kriteria minimal kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang bersifat kumulatif dan integratif, dituangkan dalam bahan kajian terstruktur berbentuk modul 1. Bab ini menjabarkan struktur kurikulum inti, tahapan pendidikan, keterkaitan dengan sembilan Buku Tematik, dan definisi tingkat kompetensi berbasis Piramida Miller.

3.1 Prinsip Kumulatif dan Integratif Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran bersifat kumulatif—merupakan pendalaman dan penguatan sejalan dengan waktu penyelesaian pendidikan—dan integratif, yaitu disampaikan secara terpadu antarberbagai disiplin ilmu 1. Kolegium Ilmu Penyakit Dalam menyusun daftar pokok bahasan penyakit dan keterampilan prosedur klinis yang terbagi dalam empat tingkat kompetensi mengacu pada Piramida Miller.

3.2 Struktur Kurikulum Inti (Minimal 68 SKS, 4 Semester)

Kurikulum inti pendidikan subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi ditetapkan minimal 68 SKS dengan lama studi 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, masing-masing semester terdiri atas 16 minggu efektif 1,10.

3.2.1 Tahap Pendidikan Dasar

Tahap awal (Semester I) terdiri atas Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), Mata Kuliah Dasar Khusus (MKDK) yang memuat perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran terkini, serta Mata Kuliah Kekhususan (MKK) dengan total 18 SKS 1.

3.2.2 Tahap Madya (Modul TI-1 s.d. TI-6)

Tahap Madya (Semester II-III) memuat enam modul substansi—Diagnostik (TI-1), Infeksi Bakteri dan Antibiotik Lanjut (TI-2), Infeksi Virus dan Antivirus Lanjut (TI-3), Infeksi Jamur dan Antijamur Lanjut (TI-4), Infeksi Parasit dan Antiparasit Lanjut (TI-5), dan Healthcare-Associated Infection (TI-6)—masing-masing bermuatan 20 SKS per semester, disertai penyusunan Proposal Penelitian dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 1.

3.2.3 Tahap Mandiri (Modul TI-7 s.d. TI-9)

Tahap Mandiri (Semester IV) memuat modul Intervensi Penyakit Tropik dan Infeksi (TI-7), Penyakit Tropik dan Infeksi Khusus Lain (TI-8), dan Modul Unggulan (TI-9) dengan total 10 SKS, diakhiri dengan penyusunan Karya Akhir dan Publikasi Internasional 1.

3.3 Peta Keterkaitan Kurikulum terhadap Sembilan Buku Tematik

Untuk memudahkan penyelenggaraan pembelajaran, setiap modul substansi pada struktur kurikulum inti dipetakan satu-ke-satu terhadap satu Buku Tematik dalam seri ini, sebagaimana disajikan pada Tabel 3.1.

Modul KurikulumBuku Tematik TerkaitTahap
TI-1 DiagnostikBuku Tematik 1Madya
TI-2 Infeksi BakteriBuku Tematik 2Madya
TI-3 Infeksi VirusBuku Tematik 3Madya
TI-4 Infeksi JamurBuku Tematik 4Madya
TI-5 Infeksi ParasitBuku Tematik 5Madya
TI-6 Healthcare-Associated InfectionBuku Tematik 6Madya
TI-7 IntervensiBuku Tematik 7Mandiri
TI-8 Penyakit Khusus LainBuku Tematik 8Mandiri
TI-9 Modul Unggulan / Karya Akhir / PublikasiBuku Tematik 9Mandiri

Tabel 3.1 Peta Keterkaitan Modul Kurikulum dan Buku Tematik

3.4 Definisi Tingkat Kompetensi Penyakit dan Prosedur Klinis (Piramida Miller)

Tingkat kompetensi penyakit dan prosedur klinis mengacu pada Definisi Tingkat Kompetensi yang dikeluarkan KKI tahun 2019 11, disarikan pada Tabel 3.2.

TingkatDefinisi Ringkas
1 — Mengenali dan menjelaskanMampu mengenali, menjelaskan, dan merujuk pasien secara tepat.
2 — Mendiagnosis dan merujukMampu membuat diagnosis klinis dan menentukan rujukan yang tepat.
3 — Diagnosis, tata laksana awal, dan rujukanMampu memberikan terapi pendahuluan (non-gawat darurat/gawat darurat) sebelum rujukan.
4 — Diagnosis dan tata laksana mandiri-tuntasMampu mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri dan tuntas.

Tabel 3.2 Definisi Tingkat Kompetensi (Piramida Miller)

Sebagaimana dijabarkan pada Lampiran buku ini, mayoritas dari 152 kompetensi penyakit dan 23 kompetensi prosedur klinis subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi berada pada Tingkat 4 1,11, konsisten dengan tuntutan kemandirian klinis seorang konsultan.

POIN PENTING BAB III
  • Kurikulum inti minimal 68 SKS dalam 4 semester, terbagi Tahap Dasar–Madya–Mandiri.
  • Sembilan modul substansi (TI-1 s.d. TI-9) dipetakan satu-ke-satu terhadap sembilan Buku Tematik.
  • Tingkat kompetensi 1-4 mengikuti Piramida Miller; mayoritas kompetensi subspesialis berada di Tingkat 4 (mandiri dan tuntas).

BAB IV STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai CPL yang telah ditetapkan 1. Bab ini menjabarkan karakteristik, metode, beban belajar, dan kerja sama pendidikan.

4.1 Karakteristik Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik, dilaksanakan di fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan, dan/atau masyarakat 1.

4.2 Metode Pembelajaran Berbasis Klinik dan Riset (Clinical Reasoning, EBM)

Metode pembelajaran menekankan proses penalaran klinik (clinical reasoning) dan penelitian yang mengacu pada kaidah metode ilmiah dengan pendekatan pembelajaran dewasa (adult learning), mengintegrasikan teori ke dalam praktik klinik yang baik (good medical practice) berdasarkan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) 1. Pendekatan ini konsisten dengan kerangka penalaran klinis yang digunakan Harrison's Principles of Internal Medicine 12 dan Manson's Tropical Diseases 13 sebagai rujukan keilmuan lintas Buku Tematik.

4.3 Beban Belajar dan Perhitungan SKS

Satu SKS pada bentuk pembelajaran kuliah/responsi/tutorial setara 50 menit tatap muka, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri per minggu per semester, sebagaimana dirangkum pada Tabel 4.1 1,8.

Bentuk PembelajaranPerhitungan 1 SKS per Minggu/Semester
Kuliah, Responsi, Tutorial50' tatap muka + 60' penugasan terstruktur + 60' belajar mandiri
Seminar/sejenis100' tatap muka + 70' belajar mandiri
Praktikum/praktik klinik/penelitian/PkM170' kegiatan

Tabel 4.1 Perhitungan Beban Belajar 1 SKS

4.4 Kerja Sama Pendidikan Antarinstitusi

Program studi dapat bekerja sama dengan UPPS lain secara transparan, berkeadilan, dan akuntabel, mencakup pertukaran/pengembangan staf pendidik, pertukaran peserta didik (termasuk transfer kredit), dan penggunaan fasilitas pendidikan bersama, disertai laporan monitoring-evaluasi rutin 1.

POIN PENTING BAB IV
  • Pembelajaran berpusat pada peserta didik, berbasis clinical reasoning dan evidence-based medicine.
  • 1 SKS kuliah setara 170 menit kegiatan gabungan per minggu per semester.
  • Kerja sama antarinstitusi memungkinkan transfer kredit dan berbagi sumber daya pendidikan.

BAB V STANDAR RUMAH SAKIT DAN WAHANA PENDIDIKAN

Rumah sakit pendidikan berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan terpadu, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan 1,7.

5.1 Rumah Sakit Pendidikan Utama

RS Pendidikan Utama adalah RS Umum Tipe A, terakreditasi sebagai RS Pendidikan oleh Kementerian Kesehatan, terakreditasi tingkat tertinggi nasional/internasional, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. RS Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran 1.

5.2 Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan Satelit

RS Pendidikan Afiliasi adalah RS Khusus/Umum unggulan minimal Tipe B dengan minimal 1 (satu) Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. RS Pendidikan Satelit memiliki kriteria serupa untuk memenuhi sebagian kurikulum pencapaian kompetensi 1.

5.3 Wahana Pendidikan Kedokteran

Wahana pendidikan kedokteran mencakup fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan—puskesmas, laboratorium, klinik, dan fasilitas lain—yang memenuhi standar proses pendidikan sesuai kebutuhan program studi 1.

5.4 Jejaring dan Komite Koordinasi Pendidikan

RS Pendidikan Utama membentuk jejaring bersama RS Pendidikan Afiliasi, Satelit, dan/atau wahana pendidikan lain, dengan koordinasi, kerja sama, dan pembinaan dilakukan melalui Komite Koordinasi Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan 1.

POIN PENTING BAB V
  • Tiga jenis rumah sakit pendidikan: Utama (Tipe A, minimal 2 subspesialis), Afiliasi, dan Satelit (minimal Tipe B, minimal 1 subspesialis).
  • RS Pendidikan Utama hanya boleh berafiliasi dengan satu Fakultas Kedokteran.
  • Komite Koordinasi Pendidikan mengoordinasikan jejaring RS Pendidikan dan wahana pendidikan.

BAB VI STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidikan, sehat jasmani-rohani, serta mampu menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CPL 1,10.

6.1 Kualifikasi Dosen

Dosen berkualifikasi akademik lulusan Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dan/atau doktor relevan setara jenjang 9 KKNI, dibuktikan ijazah/sertifikat profesi, telah teregistrasi, serta memiliki rekomendasi Pemimpin RS Pendidikan/Wahana dan Dekan Fakultas Kedokteran 1,9.

6.1.1 Dosen sebagai Pembimbing

Kualifikasi minimal: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi 1.

6.1.2 Dosen sebagai Pendidik

Kualifikasi: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dengan pengalaman kerja 1-3 tahun di bidangnya 1.

6.1.3 Dosen sebagai Penilai/Penguji

Kualifikasi: Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidangnya 1.

6.2 Pelatihan Clinical Teacher

Fakultas kedokteran wajib melatih dosen yang berasal dari RS Pendidikan dan/atau wahana pendidikan untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai standar kompetensi dokter, melibatkan pakar pendidikan kedokteran tingkat fakultas 1.

6.3 Standar Tenaga Kependidikan

Program studi memiliki tenaga kependidikan berkualifikasi minimal D3 pada bidang administrasi umum, administrasi keuangan, pustakawan, dan teknisi IT, disertai sistem pengembangan karier dan penilaian kinerja berkala minimal setahun sekali 1.

POIN PENTING BAB VI
  • Tiga peran dosen: pembimbing, pendidik (pengalaman 1-3 tahun), dan penguji (pengalaman minimal 3 tahun).
  • Kualifikasi dosen setara jenjang 9 KKNI, wajib mengikuti pelatihan Clinical Teacher.
  • Tenaga kependidikan minimal berkualifikasi D3 pada empat bidang fungsional.

BAB VII STANDAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Standar penerimaan menjamin proses seleksi yang relevan, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab secara akademik dan sosial 1.

7.1 Kebijakan Seleksi dan Prinsip Transparansi

UPPS wajib memiliki dokumen tertulis memuat alur penerimaan, persyaratan administratif-akademik, metode seleksi, dan kriteria kelulusan ujian seleksi yang tersosialisasikan dengan baik kepada calon peserta 1.

7.2 Metode Seleksi (Ujian Tulis, Wawancara, OSCE, MMI)

Metode seleksi sekurang-kurangnya meliputi ujian tulis dan wawancara; UPPS dianjurkan menambahkan metode Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dan Multiple Mini Interview (MMI) agar aspek kognitif, keterampilan, dan sikap perilaku dinilai secara komprehensif 1.

7.3 Penetapan Kuota dan Rasio Dosen-Peserta Didik

Jumlah peserta yang diterima ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan nasional, efisiensi pendidikan, dan daya dukung sumber daya, mengikuti ketentuan rasio peserta didik terhadap dosen Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang berlaku 1.

POIN PENTING BAB VII
  • Seleksi minimal mencakup ujian tulis dan wawancara; OSCE dan MMI dianjurkan.
  • Kuota peserta ditetapkan berbasis analisis kebutuhan nasional dan rasio EWMP.

BAB VIII STANDAR SARANA, PRASARANA, DAN PEMBIAYAAN

Standar sarana-prasarana merupakan kriteria minimal sesuai kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan CPL 1.

8.1 Sarana dan Prasarana Pendidikan Minimal

Prasarana minimal meliputi RS Pendidikan Utama, Afiliasi, dan Satelit terakreditasi; fasilitas pelayanan kesehatan jejaring; fasilitas praktik klinik dengan volume dan variasi kasus memadai; ruang kuliah, tutorial, perpustakaan (termasuk e-library), skill lab, dan ruang penunjang lain 1.

8.2 Fasilitas Laboratorium dan Penelitian

Fasilitas khusus mencakup laboratorium mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, pelayanan radiologi, serta fasilitas penelitian yang mendukung pencapaian kompetensi bidang Penyakit Tropik dan Infeksi 1.

8.3 Struktur dan Sumber Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, rumah sakit, dan/atau masyarakat, terdiri atas Biaya Personal, Biaya Investasi, dan Biaya Operasional yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh UPPS bersama Program Studi Subspesialis 1.

POIN PENTING BAB VIII
  • Prasarana wajib mencakup laboratorium mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, dan radiologi.
  • Pembiayaan pendidikan terbagi atas Biaya Personal, Investasi, dan Operasional.

BAB IX STANDAR PENGELOLAAN, PENILAIAN, DAN KELULUSAN

Bab ini menjabarkan tata kelola program studi, instrumen penilaian berbasis kompetensi, serta syarat kelulusan peserta didik 1.

9.1 Tata Kelola Program Studi (KIPD - UPPS/Prodi - RS Pendidikan)

Manajemen program pendidikan melibatkan tiga unsur: Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) yang menyusun standar pendidikan dan mengeluarkan sertifikat kompetensi; UPPS cq. Program Studi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan; serta Institusi Pelayanan Kesehatan (RS Pendidikan dan jejaring) 1,14. Struktur Program Studi setidaknya terdiri atas Ketua Program Studi (KPS) dan Penanggung Jawab Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi.

9.2 Instrumen Penilaian (Knows, Knows How, Shows How, Does)

Prinsip penilaian mencakup valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan, dengan instrumen dipilih sesuai kategori kompetensi berdasarkan Piramida Miller, sebagaimana Tabel 9.1 1.

Kategori KompetensiPilihan Instrumen Penilaian
Knows / Knows HowMCQ bernalar, Modified Essay Question (MEQ), Esai
Shows HowObjective Structured Clinical Examination (OSCE)
DoesMini-CEX, Long Case, DOPS, 360° assessment, logbook, portofolio

Tabel 9.1 Instrumen Penilaian Berdasarkan Kategori Kompetensi

9.3 Karya Tulis Ilmiah Akhir dan Ujian Kompetensi Nasional

Peserta didik menyusun Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA) sebagai syarat pencapaian kompetensi subspesialis, mengikuti panduan tertulis Program Studi. Pada tahap akhir, peserta wajib mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi yang diselenggarakan KIPD untuk memperoleh sertifikat kompetensi 1. Kaidah penulisan KTIA, proposal penelitian, dan publikasi internasional dibahas mendalam pada Buku Tematik 9.

POIN PENTING BAB IX
  • Tata kelola melibatkan tiga unsur: KIPD, UPPS/Program Studi, dan Institusi Pelayanan Kesehatan.
  • Instrumen penilaian dipilih sesuai kategori: Knows/Knows How, Shows How, dan Does.
  • KTIA dan Ujian Kompetensi Nasional KIPD menjadi syarat akhir memperoleh sertifikat kompetensi.

BAB X STANDAR PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

UPPS dan Program Studi bertanggung jawab menumbuhkan budaya riset dan pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan proses pendidikan 1.

10.1 Kebijakan, Organisasi, dan Peta Jalan (Road Map) Penelitian

UPPS memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan penelitian-pendidikan, menetapkan prioritas penelitian dan road map di tingkat bagian/divisi yang terintegrasi, serta memberi kesempatan peserta didik meneliti di bawah bimbingan dosen. Bila diperlukan, dibentuk unit fungsional termasuk komisi etik penelitian 1.

10.2 Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran, Organisasi Profesi, RS Pendidikan, dan/atau Program Studi bersama dosen dan peserta didik, dengan anggaran yang dialokasikan secara bertahap dan mengutamakan keselamatan pasien serta masyarakat 1. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan PkM secara teknis dibahas pada Buku Tematik 9.

POIN PENTING BAB X
  • Penelitian dan PkM wajib terintegrasi dengan proses pendidikan dan memiliki road map yang jelas.
  • Kegiatan PkM mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat.

BAB XI STANDAR KERJA SAMA, PEMANTAUAN, DAN INSENTIF

Bab ini menguraikan tiga standar penutup: kontrak kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pola pemberian insentif bagi peserta didik 1.

11.1 Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan

Kontrak kerja sama RS Pendidikan Utama sekurang-kurangnya memuat tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab bersama, hak-kewajiban, pendanaan, penelitian, rekrutmen dosen/tenaga kependidikan, kerja sama pihak ketiga, pembentukan Komite Koordinasi Pendidikan, tanggung jawab hukum, keadaan memaksa, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Jejaring RS Pendidikan Afiliasi/Satelit wajib memiliki kontrak tertulis dengan RS Pendidikan Utama dan Fakultas Kedokteran 1.

11.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi Eksternal

UPPS menetapkan kebijakan penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat universitas, fakultas, dan program studi, disertai audit internal (evaluasi diri) dan eksternal (akreditasi) oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) 1,15. KIPD memantau berkala (setahun sekali) indikator capaian kompetensi lulusan: persentase lulusan tepat waktu, ketercapaian jumlah kasus dan prosedur, serta ketersediaan jumlah staf dosen 1.

11.3 Pola Pemberian Insentif bagi Peserta Didik

Rumah sakit pendidikan memberikan insentif kepada peserta didik atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai kompetensinya, dengan standar pola dan besaran insentif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1.

POIN PENTING BAB XI
  • Kontrak kerja sama RS Pendidikan wajib memuat minimal 12 unsur, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
  • Penjaminan mutu berjenjang: SPMI internal dan akreditasi eksternal oleh LAM-PTKes.
  • Insentif peserta didik diberikan sesuai jasa pelayanan medis dalam kompetensinya.

BAB XII PENUTUP

Standar Pendidikan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Peminatan Penyakit Tropik dan Infeksi merupakan instrumen acuan agar mutu pendidikan di setiap Program Studi dapat terjamin. Standar yang disusun KIPD perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Pendidikan dan Struktur Kurikulum Lengkap oleh setiap Institusi Penyelenggara 1.

Buku Utama ini merangkum kerangka institusional tersebut menjadi pedoman operasional yang siap digunakan, sementara kedalaman keilmuan klinis diuraikan pada Buku Tematik 1 sampai dengan 9 dalam seri ini. Setiap Institusi Penyelenggara bertanggung jawab menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai Standar Pendidikan dan Kurikulum Nasional, serta menetapkan indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian target penyelenggaraan program secara berkesinambungan 1.

Daftar Referensi

1.Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. Jakarta: KKI; 2023.
2.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431. (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 454 UU No. 17 Tahun 2023 per 8 Agustus 2023; dikutip dalam buku ini sebagai konteks historis dasar hukum Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 pada saat diterbitkan).
3.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6887. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
4.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144. (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 454 UU No. 17 Tahun 2023).
5.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 454 UU No. 17 Tahun 2023).
6.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336.
7.Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
8.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ditetapkan 28 Agustus 2025. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang sebelumnya menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (kini tidak berlaku). Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/265158/permendikbudriset-no-53-tahun-2023
9.Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
10.Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 693. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/140458/permen-ristekdikti-no-18-tahun-2018
11.Konsil Kedokteran Indonesia. Definisi Tingkat Kompetensi Penyakit dan Keterampilan Klinis. Jakarta: KKI; 2019.
12.Longo DL, Fauci AS, Kasper DL, Hauser SL, Jameson JL, Loscalzo J, Holland SM, Langford CA, editors. Harrison's Principles of Internal Medicine. 22nd ed. New York: McGraw Hill; 2025.
13.Farrar J, Hotez PJ, Junghanss T, Kang G, Lalloo D, White NJ, Garcia PJ, editors. Manson's Tropical Diseases. 24th ed. London: Elsevier; 2023.
14.Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (antara lain menyatakan frasa dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) serta ayat (5) bersyarat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjamin independensi Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil). Jakarta: MKRI; 2024-2026. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/239/putusan_mkri_111-PUU-XXII-2024.pdf. Lihat pula siaran berita resmi MKRI: https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-kolegium-sebagai-lembaga-independen-pengampu-standar-pendidikan-profesi-dokter--24507
15.Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) adalah lembaga akreditasi mandiri yang diakui secara nasional untuk program studi pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia, termasuk program pendidikan profesi dan subspesialis kedokteran. Rincian mekanisme akreditasi mengikuti kebijakan LAM-PTKes yang berlaku pada saat pengajuan akreditasi.

Glosarium

Adult LearningPendekatan pembelajaran yang berpusat pada kemandirian dan pengalaman peserta didik dewasa.
Clinical ReasoningProses penalaran klinis untuk merumuskan diagnosis dan rencana tata laksana.
CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan)Rumusan kemampuan yang diperoleh lulusan melalui internalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
DOPS (Direct Observation of Procedural Skill)Metode penilaian keterampilan prosedural melalui observasi langsung.
Evidence-Based Medicine (EBM)Praktik kedokteran yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia.
EWMP (Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh)Satuan beban kerja dosen yang digunakan untuk menghitung rasio dosen-peserta didik.
Fellowship (Dokter Kloter)Istilah umum untuk program pendidikan lanjutan subspesialistik non-gelar akademik.
Good Medical PracticePraktik kedokteran yang baik dan sesuai standar profesi.
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD)Badan yang menyusun standar pendidikan dan standar kompetensi dokter spesialis/subspesialis penyakit dalam.
KompetensiKelompok perilaku kompleks berbasis pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan tugas.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)Lembaga negara yang berwenang mengesahkan standar pendidikan profesi dokter di Indonesia.
KTIA (Karya Tulis Ilmiah Akhir)Karya tulis ilmiah yang disusun peserta didik sebagai syarat penyelesaian pendidikan subspesialis.
LAM-PTKesLembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan, penyelenggara akreditasi eksternal program studi kesehatan.
Mini-CEX (Mini-Clinical Evaluation Exercise)Metode penilaian klinis singkat berbasis observasi interaksi dokter-pasien.
MMI (Multiple Mini Interview)Metode seleksi berupa serangkaian wawancara singkat pada beberapa stasiun penilaian.
Modul UnggulanModul kekhususan tambahan yang ditetapkan mandiri oleh masing-masing program studi.
OSCE (Objective Structured Clinical Examination)Metode ujian keterampilan klinis terstruktur berbasis stasiun.
Piramida MillerKerangka hierarki penilaian kompetensi klinis: knows, knows how, shows how, does.
PkM (Pengabdian kepada Masyarakat)Kegiatan akademik yang ditujukan untuk pemecahan masalah kesehatan masyarakat.
Rumah Sakit Pendidikan AfiliasiRS Khusus/Umum unggulan yang mendukung sebagian kurikulum pendidikan subspesialis.
Rumah Sakit Pendidikan SatelitRS Umum yang mendukung sebagian pencapaian kompetensi peserta didik.
Rumah Sakit Pendidikan UtamaRS Umum Tipe A yang menjadi basis utama penyelenggaraan pendidikan subspesialis.
SKS (Satuan Kredit Semester)Satuan takaran beban belajar mahasiswa/peserta didik dalam satu semester.
SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)Standar minimal penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia; sejak 2025 diatur dalam kerangka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (menggantikan Permendikbudristek No. 53/2023 dan Permendikbud No. 3/2020 yang sudah tidak berlaku).
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)Sistem penjaminan mutu yang dikelola secara internal oleh perguruan tinggi.
Tingkat KompetensiKlasifikasi kemampuan klinis (Tingkat 1-4) terhadap suatu penyakit atau prosedur menurut definisi KKI.
UPPS (Unit Pengelola Program Studi)Unit di fakultas kedokteran yang bertanggung jawab menyelenggarakan program studi.
Wahana Pendidikan KedokteranFasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan.

Lampiran

Peta Lengkap 152 Kompetensi Penyakit dan 23 Kompetensi Prosedur Klinis

Tabel berikut merupakan katalog administratif kompetensi utama subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi sebagaimana Lampiran Keputusan KKI No. 44/KKI/KEP/V/2023 1,11. Uraian klinis (definisi, diagnosis, tata laksana) atas setiap item TIDAK dibahas di buku ini, melainkan pada Buku Tematik yang tercantum pada kolom terakhir. Seluruh kompetensi berada pada Tingkat 4 (mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri dan tuntas), kecuali dinyatakan lain.

Penyakit Akibat Virus — dibahas di Buku 3

Nama PenyakitTingkat
Demam dengue4
Demam Berdarah Dengue (DBD)4
DBD pada kehamilan4
DBD pada kehamilan dengan komplikasi4
DBD dengan komorbid4
Dengue Shock Syndrome (DSS)4
DSS dengan komorbid4
DSS dengan gagal organ4
Chikungunya4
Chronic Chikungunya Arthritis4
Zika4
Hantavirus4
Mumps4
Mumps dengan komplikasi4
HIV tanpa komplikasi4
SARS4
SARS dengan komorbid4
SARS dengan komplikasi4
COVID-194
Penyakit infeksi new emerging dan emerging4
Avian Influenza (Flu burung)4
Hepatitis A4
Hepatitis B4
Hepatitis B fulminan4
Hepatitis B dengan penyulit4
Hepatitis B dengan HIV4
Hepatitis C4
Hepatitis C dengan HIV4
Rubella4
Rubella pada kehamilan (TORCH)4
Infeksi cytomegalovirus4
CMV pada kehamilan (TORCH)4
CMV dengan keterlibatan multi organ4
Infeksi virus herpes simpleks 24
HSV-2 pada kehamilan4
Varisela4
Varisela dengan komplikasi4
Infeksi virus herpes simpleks tipe 14
Herpes Zoster4
Herpes Zoster diseminata4
Morbili4
Morbili dengan komplikasi4
Rabies4
Yellow fever4
Ebola4
Diare akut karena virus4
Diare kronik akibat virus4
Limfadenitis karena virus4
Diare akut akibat virus dengan komplikasi4
Manajemen kasus resistensi antiviral4

Penyakit Akibat Parasit — dibahas di Buku 5

Nama PenyakitTingkat
Malaria tanpa komplikasi4
Malaria dengan komplikasi (berat)4
Malaria pada kehamilan4
Leptospirosis tanpa komplikasi4
Leptospirosis dengan komplikasi4
Amoebiasis intestinal4
Amoebiasis dengan abses hepar4
Amoebiasis ekstra intestinal4
Giardiasis4
Leishmaniasis4
Toksoplasmosis4
Toksoplasmosis serebral4
Toksoplasmosis pada kehamilan4
Toksoplasmosis pada mata (korioretinitis)4
Toksoplasmosis pada HIV4
Tripanosomiasis4
Cryptosporidiosis4

Penyakit Akibat Cacing — dibahas di Buku 5

Nama PenyakitTingkat
Helmintiasis (strongyloidiasis dkk.)4
Helmintiasis dengan keterlibatan organ4
Filariasis4
Filariasis kronik4

Penyakit Akibat Jamur — dibahas di Buku 4

Nama PenyakitTingkat
Aspergilosis4
Kriptokokosis4
Zigomikosis4
Kandidiasis4
Histoplasmosis4
Coccidiomicoses4
Invasive fungal infections4
Manajemen kasus resistensi antifungal4

Penyakit Akibat Bakteri — dibahas di Buku 2

Nama PenyakitTingkat
Demam tifoid4
Demam tifoid dengan komplikasi4
Demam tifoid resisten multi-obat4
Demam tifoid dengan kehamilan4
Tetanus4
Tetanus dengan komplikasi4
Antraks4
Antraks dengan keterlibatan organ lain4
Bruselosis4
Penyakit pes4
Disentri basiler4
Disentri basiler dengan komplikasi4
Kolera4
Botulisme4
Botulisme dengan komplikasi4
Atypical pathogen4
Infeksi bakteri jenis lain4
Bakteri resisten antibiotik4

Penyakit Akibat Lain-lain — pemetaan per item

Nama Penyakit/KondisiTingkatBuku Tematik
Fever of Unknown Origin4Buku 1
Manajemen Demam Simtomatik4Buku 1
Penyakit prion4Buku 1
Keracunan makanan4Buku 8
Keracunan makanan dengan komplikasi4Buku 8
Gigitan hewan dan serangga4Buku 8
Gigitan hewan dan serangga dengan komplikasi4Buku 8
Keracunan zat kimia4Buku 8
Keracunan organofosfat/alkohol/benzodiazepine/opiat/amfetamin/logam berat4Buku 8
...dengan komplikasi4Buku 8
Meningitis4Buku 2
Meningitis bakterial/viral/jamur/parasit dgn komorbid4Buku 2
Ensefalitis4Buku 3
Ensefalitis dengan komorbid/penyulit4Buku 3
Infeksi kulit dan jaringan lunak komplikata4Buku 2
Recurrent skin and soft tissue infection4Buku 2
Ulkus dan gangrene terkait infeksi4Buku 2
Infeksi luka operasi4Buku 6
CLABSI4Buku 6
Infeksi intrapartum4Buku 8
HIV dengan infeksi oportunistik4Buku 8
HIV dgn infeksi oportunistik dan komorbid4Buku 8
HIV dgn infeksi oportunistik dan komplikasi4Buku 8
Monitoring terapi ARV jangka panjang4Buku 8
Infeksi saluran napas4Buku 2
Infeksi saluran napas dgn komplikasi/penyulit4Buku 2
Influenza dan Parainfluenza4Buku 3
Infeksi virus jenis lain4Buku 3
Blastocystis hominis4Buku 5
Mucormycosis (Black fungus)4Buku 4
Infeksi jamur jenis lain4Buku 4
Sifilis sistemik4Buku 2
Infeksi Mycobacterial non-Tuberkulosis4Buku 2
Tuberkulosis ekstraparu4Buku 2
Tuberkulosis diseminata4Buku 2
Health-care Acquired Infections (HAIs)4Buku 6
Pneumonia bakterial/viral/jamur (PCP)4Buku 2
Sepsis4Buku 6
Syok Septik4Buku 6
Terapi cairan4Buku 6
Bakteriuri asimtomatik dan simtomatik4Buku 2
Complicated/recurrent/catheter-related UTI4Buku 6
HAP4Buku 6
CAP4Buku 2
VAP4Buku 6
Complicated intraabdominal infection4Buku 2
Endokarditis4Buku 2
Endokarditis dengan penyulit4Buku 2
Abses jaringan dan organ4Buku 2
Tiroiditis terinfeksi4Buku 2
Sialadenitis terinfeksi4Buku 2
Infeksi bakteri resisten multi-obat4Buku 6
Nutrisi pada keadaan kritis4Buku 6
Ilmu Kesehatan Wisata4Buku 8
Infeksi menular seksual4Buku 2

23 Kompetensi Prosedur Klinis — pemetaan per item

Kompetensi Prosedur KlinisTingkatBuku Tematik
Pengumpulan dan pengiriman sampel (darah/urin/pus/feses)4Buku 1
Pemeriksaan mikrobiologi (contoh: BTA)4Buku 1
Interpretasi hasil pemeriksaan PCR4Buku 1
Penggunaan antibiotik4Buku 2
Pengendalian resistensi antibiotik (PPRA)4Buku 6
Terapi antiviral4Buku 3
Terapi antifungal4Buku 4
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi & Kewaspadaan Standar4Buku 6
Pencarian sumber infeksi: Pungsi Paru4Buku 1
Pencarian sumber infeksi: Aspirasi Sendi4Buku 1
Pencarian sumber infeksi: Pungsi Asites4Buku 1
Pencarian sumber infeksi: Biopsi Sumsum Tulang4Buku 1
Interpretasi Radiologi Sederhana dan USG4Buku 1
Interpretasi CT-Scan terkait infeksi4Buku 1
Interpretasi MRI terkait infeksi4Buku 1
Pemasangan Kateter Vena Sentral (CVC)4Buku 7
Vaksinasi Dewasa dan Lansia4Buku 7
Imunoterapi pada kasus infeksi4Buku 7
FNAB untuk KGB4Buku 1
Pemberian antibiotik parenteral rawat jalan4Buku 7
Perawatan di rumah untuk masalah infeksi4Buku 7
Konsultasi pre-travel, during-travel, post-travel4Buku 8
Konsultasi telemedicine terkait penyakit tropik dan infeksi4Buku 7

Tentang Buku Ini

Buku ini adalah Buku 0 dari 10 dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, berfungsi sebagai kerangka institusional yang menaungi sembilan Buku Tematik lainnya (Buku 1: Diagnostik; Buku 2: Infeksi Bakteri; Buku 3: Infeksi Virus; Buku 4: Infeksi Jamur; Buku 5: Infeksi Parasit; Buku 6: Healthcare-Associated Infections dan PPRA; Buku 7: Intervensi dan Prosedur Klinis; Buku 8: Populasi Khusus dan Travel Medicine; Buku 9: Riset, KTIA, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat). Pembaca yang mencari kedalaman keilmuan klinis suatu penyakit atau prosedur disarankan merujuk langsung ke Buku Tematik terkait sebagaimana ditunjukkan pada Lampiran buku ini.