Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam · Konsultan Tropik dan Infeksi

Intervensi dan Prosedur Klinis Subspesialistik Penyakit Tropik dan Infeksi

Buku 7 dari 10 — Buku Tematik 7 · Modul TI-7, Tahap Mandiri
Penanggung Jawab: dr Norma Rahayu Najikhah, Sp.PD.
Edisi revisi · 2026

Kata Pengantar

Ilmu penyakit tropik dan infeksi berkembang sangat pesat, tidak hanya pada aspek diagnosis dan farmakoterapi, tetapi juga pada ranah prosedur klinis, intervensi invasif terbatas, dan model pelayanan berbasis komunitas maupun jarak jauh. Seorang Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi dituntut tidak hanya mampu menegakkan diagnosis dan memilih regimen terapi yang tepat, tetapi juga menguasai berbagai prosedur diagnostik-terapeutik, pemberian terapi lanjutan di luar rumah sakit, serta model perawatan di rumah dan telemedicine yang aman bagi pasien.

Buku ini merupakan Buku ke-7 dari rangkaian 10 buku dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, yang disusun mengacu pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. Buku ini secara khusus membahas cakupan Modul TI-7 (Tahap Mandiri), yaitu intervensi dan prosedur klinis subspesialistik, mencakup pemasangan kateter vena sentral, vaksinasi dewasa dan lanjut usia, imunoterapi pada kasus infeksi, terapi antibiotik parenteral rawat jalan (Outpatient Parenteral Antimicrobial Therapy/OPAT), profilaksis pre-exposure dan post-exposure, perawatan penyakit infeksi di rumah, serta layanan telemedicine.

Penyusunan buku ini mengikuti kaidah ilmiah dan format yang seragam dengan sembilan buku lain dalam seri ini, sehingga peserta didik dapat memperoleh pengalaman belajar yang konsisten sepanjang masa pendidikan. Setiap topik disajikan secara sistematis, disertai sitasi ilmiah, tabel ringkasan, serta kotak Poin Penting untuk memudahkan pembelajaran mandiri maupun telaah ulang menjelang ujian kompetensi.

Semoga buku ini bermanfaat bagi peserta program pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi di seluruh Indonesia, dan berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di bidang penyakit tropik dan infeksi.

Penanggung Jawab Proyek Penulisan,
dr Norma Rahayu Najikhah, Sp.PD.

BAB I — Pendahuluan Prinsip Prosedur Invasif dan Intervensi Klinis

Praktik Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi tidak hanya menuntut kemampuan diagnostik dan farmakoterapeutik, tetapi juga penguasaan berbagai prosedur klinis invasif terbatas maupun non-invasif yang mendukung tata laksana kasus infeksi kompleks. Bab ini menguraikan prinsip umum keselamatan, indikasi, dan tata kelola prosedur intervensi sebelum dibahas secara rinci pada bab-bab berikutnya.

Prinsip kewaspadaan standar (standard precautions) dan pencegahan infeksi harus diterapkan pada setiap prosedur invasif, mencakup kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri yang sesuai, teknik aseptik, serta pengelolaan limbah medis yang benar.1

Setiap prosedur invasif harus didahului oleh proses informed consent yang menjelaskan indikasi, tata cara, manfaat, risiko, dan alternatif tindakan kepada pasien dan/atau keluarga, sesuai kaidah etika kedokteran dan hak pasien. Dokter subspesialis bertanggung jawab untuk memastikan pasien memahami informasi tersebut sebelum prosedur dilaksanakan.

Pemilihan lokasi pelaksanaan prosedur — apakah di ruang rawat inap, unit rawat jalan, ruang tindakan khusus, atau di rumah pasien — harus mempertimbangkan kompleksitas prosedur, kondisi klinis pasien, ketersediaan sarana penunjang kegawatdaruratan, serta prinsip keselamatan pasien.1,2

Bab-bab selanjutnya dalam buku ini akan membahas empat kelompok besar intervensi dan prosedur klinis subspesialistik penyakit tropik dan infeksi, yaitu: prosedur diagnostik-terapeutik (pemasangan kateter vena sentral, vaksinasi dewasa dan lanjut usia, serta imunoterapi pada kasus infeksi), pemberian terapi lanjutan (terapi antibiotik parenteral rawat jalan dan profilaksis pre-exposure/post-exposure), serta model pelayanan perawatan di rumah dan telemedicine. Seluruh kompetensi yang dibahas merupakan bagian dari Modul TI-7 (Tahap Mandiri) pada kurikulum Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi, sesuai Lampiran Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023, dengan tingkat kompetensi mayoritas berada pada Tingkat 4 (mampu melakukan secara mandiri dan tuntas/mampu melakukan prosedur klinis secara mandiri).

Poin Penting
  • Setiap prosedur invasif wajib didahului informed consent yang adekuat.
  • Kewaspadaan standar dan teknik aseptik adalah dasar keselamatan setiap prosedur.
  • Sebagian besar kompetensi pada modul ini berada pada Tingkat Kompetensi 4 KKI (mandiri dan tuntas).

BAB II — Prosedur Diagnostik-Terapeutik

Bab ini membahas tiga prosedur diagnostik-terapeutik yang menjadi kompetensi inti Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi, yaitu pemasangan kateter vena sentral, vaksinasi dewasa dan lanjut usia, serta imunoterapi pada kasus infeksi. Ketiganya berperan penting baik dalam tata laksana akut kasus infeksi berat maupun dalam upaya pencegahan penyakit infeksi pada populasi dewasa dan populasi rentan.

2.1 Pemasangan Kateter Vena Sentral (CVC)

Definisi dan Indikasi

Kateter vena sentral (Central Venous Catheter/CVC) adalah kateter intravaskular yang ujungnya berada di vena sentral (vena kava superior, vena kava inferior, atau atrium kanan) yang digunakan untuk pemberian cairan, obat vasoaktif, nutrisi parenteral total, antibiotik jangka panjang, pemantauan hemodinamik, maupun akses hemodialisis darurat.1

Indikasi pemasangan CVC pada pasien penyakit tropik dan infeksi antara lain sepsis dan syok septik yang memerlukan pemberian cairan resusitasi cepat dan obat vasopresor, kebutuhan pemberian antibiotik/antifungal/antivirus jangka panjang yang tidak sesuai untuk vena perifer, kebutuhan nutrisi parenteral pada pasien dengan asupan enteral tidak adekuat, serta pemantauan tekanan vena sentral pada pasien kritis.

Teknik dan Lokasi Insersi

Lokasi insersi CVC yang umum digunakan meliputi vena subklavia, vena jugularis interna, dan vena femoralis. Pemilihan lokasi mempertimbangkan risiko infeksi, risiko komplikasi mekanik, kondisi koagulasi pasien, dan pengalaman operator. Vena subklavia dikaitkan dengan risiko infeksi aliran darah terkait kateter yang lebih rendah dibandingkan vena femoralis, sementara pemasangan dengan panduan ultrasonografi (ultrasound-guided) terbukti menurunkan risiko komplikasi mekanik dan meningkatkan keberhasilan insersi pada percobaan pertama.3,4

Teknik insersi mengikuti prinsip maximal sterile barrier precautions, meliputi cuci tangan bedah, penggunaan topi, masker, gaun steril, sarung tangan steril, serta drape steril berukuran penuh yang menutupi seluruh tubuh pasien.

Ringkasan Klinis
  • Bundel pencegahan infeksi CVC mencakup: kebersihan tangan, maximal sterile barrier precautions, antisepsis kulit dengan klorheksidin >0,5% dalam alkohol, pemilihan lokasi optimal, dan evaluasi harian kebutuhan kateter.
  • Kateter yang tidak lagi diperlukan harus segera dilepas untuk menurunkan risiko Central Line-Associated Bloodstream Infection (CLABSI).

Perawatan dan Pencegahan Infeksi Terkait Kateter

Perawatan CVC meliputi antisepsis kulit menggunakan larutan klorheksidin glukonat konsentrasi lebih dari 0,5% dalam alkohol sebelum insersi, penggunaan dressing transparan semipermeabel, serta evaluasi harian terhadap kebutuhan kateter dengan tujuan melepas kateter sesegera mungkin apabila sudah tidak diperlukan. Pembaruan rekomendasi SHEA/IDSA/APIC tahun 2022 memperbolehkan interval penggantian dressing transparan diperpanjang hingga maksimal 7 hari apabila kondisi dressing tetap bersih, kering, dan melekat sempurna, dibandingkan rekomendasi sebelumnya yang lebih ketat.3,4

Komplikasi

Komplikasi pemasangan CVC dapat bersifat mekanik (pneumotoraks, hemotoraks, malposisi kateter, cedera arteri, emboli udara), infeksi (infeksi lokasi insersi, CLABSI/bakteremia terkait kateter), maupun trombotik (trombosis vena terkait kateter). Tata laksana CLABSI meliputi evaluasi perlu tidaknya pelepasan kateter, pemberian antibiotik empirik dan definitif sesuai hasil kultur, serta evaluasi sumber infeksi metastatik seperti endokarditis pada kasus bakteremia persisten.

Poin Penting
  • CVC Tingkat Kompetensi 4 — Dokter Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi mampu melakukan pemasangan kateter vena sentral secara mandiri.
  • Pencegahan CLABSI bersifat bundel, bukan satu tindakan tunggal.
  • Evaluasi harian kebutuhan kateter menurunkan risiko infeksi secara bermakna.

2.2 Vaksinasi Dewasa dan Lanjut Usia

Prinsip Umum

Vaksinasi dewasa dan lanjut usia merupakan strategi pencegahan primer terhadap berbagai penyakit infeksi, termasuk pada kelompok dengan komorbiditas kronik, imunokompromais, dan usia lanjut yang memiliki risiko morbiditas dan mortalitas lebih tinggi akibat penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin (vaccine-preventable diseases).5

Penilaian status imunisasi dewasa mencakup anamnesis riwayat vaksinasi, riwayat penyakit infeksi sebelumnya, kondisi komorbid, status imunokompromais, riwayat perjalanan, pekerjaan, serta faktor risiko pajanan spesifik seperti tenaga kesehatan atau kontak dengan populasi rentan.

Rekomendasi Vaksin pada Dewasa dan Lansia

Vaksin yang direkomendasikan secara rutin pada populasi dewasa antara lain vaksin influenza tahunan, vaksin pneumokokus (konjugat dan/atau polisakarida) pada kelompok usia lanjut dan komorbid, vaksin herpes zoster rekombinan pada usia 50 tahun ke atas, vaksin tetanus-difteri-pertusis asemular (Tdap/Td) sebagai booster berkala, vaksin respiratory syncytial virus (RSV) pada populasi lansia dan dewasa berisiko tinggi, serta vaksin hepatitis B pada kelompok berisiko yang belum memiliki imunitas.5,6

VaksinPopulasi Sasaran UtamaInterval/Booster
Influenza (inaktif)Semua dewasa, terutama lansia dan komorbidTahunan
Pneumokokus (PCV/PPSV)Usia ≥65 tahun, komorbid, imunokompromaisSesuai skema sekuensial nasional
Herpes zoster rekombinanUsia ≥50 tahun2 dosis, interval 2–6 bulan
Tdap/TdSemua dewasaBooster tiap 10 tahun
RSV (vaksin RSVPreF/RSVpreF3)Usia ≥75 tahun; usia 50–74 tahun dengan risiko tinggi penyakit beratDosis tunggal; revaksinasi rutin belum direkomendasikan
Hepatitis BKelompok risiko belum imun3 dosis (0, 1, 6 bulan)

Rekomendasi jadwal imunisasi dewasa bersifat dinamis dan direvisi secara berkala oleh badan otoritatif (ACIP/CDC di Amerika Serikat, WHO, maupun Kementerian Kesehatan RI); beberapa perubahan signifikan terjadi pada periode 2025–2026. Dokter subspesialis dianjurkan selalu merujuk pada versi jadwal resmi terbaru saat memberi rekomendasi klinis.5

Pertimbangan Khusus pada Imunokompromais

Pada pasien imunokompromais (infeksi HIV lanjut, pengguna imunosupresan, penerima transplantasi organ, kemoterapi aktif), vaksin hidup dilemahkan (live attenuated) umumnya dikontraindikasikan atau memerlukan pertimbangan khusus mengenai waktu pemberian relatif terhadap terapi imunosupresif, sementara vaksin inaktif tetap dianjurkan meskipun respons imun yang dihasilkan dapat lebih rendah.

Referensi Kunci
  • CDC Adult Immunization Schedule (diperbarui berkala, addendum 2 Juli 2025).
  • WHO Position Papers on Vaccines (pneumokokus, influenza, herpes zoster, hepatitis B).
Poin Penting
  • Vaksinasi dewasa dan lansia — Tingkat Kompetensi 4.
  • Vaksin hidup memerlukan kehati-hatian pada pasien imunokompromais.
  • Jadwal vaksinasi nasional perlu disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di Indonesia.

2.3 Imunoterapi pada Kasus Infeksi

Definisi dan Jenis

Imunoterapi pada kasus infeksi mencakup pemberian produk yang memodulasi sistem imun pasien untuk membantu eliminasi patogen atau mengurangi kerusakan jaringan akibat respons imun yang berlebihan. Kategori imunoterapi meliputi imunoglobulin (intravenous immunoglobulin/IVIG), antisera/antitoksin (misalnya serum antibisa ular, antitoksin tetanus, antitoksin difteri), serta terapi imunomodulator adjuvan pada kondisi infeksi berat tertentu.1,2

Indikasi Klinis

Indikasi imunoterapi pada penyakit tropik dan infeksi antara lain profilaksis pasca pajanan tetanus pada luka berisiko tinggi menggunakan human tetanus immunoglobulin, tata laksana gigitan ular berbisa menggunakan serum antibisa ular polivalen sesuai spesies endemis, tata laksana difteri menggunakan antitoksin difteri, serta pemberian IVIG pada kondisi tertentu seperti sindrom syok toksik streptokokus/stafilokokus berat sebagai terapi adjuvan.

Prinsip Pemberian dan Pemantauan

Sebelum pemberian antisera heterolog (berasal dari hewan), perlu dilakukan skrining riwayat alergi dan pertimbangan uji kulit sesuai protokol produk, mengingat risiko reaksi anafilaksis dan serum sickness. Fasilitas pemberian imunoterapi harus dilengkapi dengan sarana resusitasi kegawatdaruratan anafilaksis, termasuk epinefrin, jalur intravena, dan kemampuan manajemen jalan napas.

Poin Penting
  • Imunoterapi pada kasus infeksi — Tingkat Kompetensi 4.
  • Antisera heterolog memiliki risiko anafilaksis; pemberian harus di fasilitas dengan kemampuan resusitasi.
  • Contoh utama: antitoksin tetanus, serum antibisa ular, antitoksin difteri, IVIG adjuvan.

BAB III — Pemberian Terapi Lanjutan

Bab ini membahas dua bentuk pemberian terapi lanjutan yang memungkinkan tata laksana infeksi tetap berjalan efektif di luar lingkungan rawat inap, yaitu terapi antibiotik parenteral rawat jalan (Outpatient Parenteral Antimicrobial Therapy/OPAT) dan profilaksis pre-exposure maupun post-exposure terhadap penyakit infeksi tertentu.

3.1 Outpatient Parenteral Antimicrobial Therapy (OPAT)

Definisi dan Tujuan

OPAT adalah pemberian terapi antimikroba parenteral kepada pasien di luar rumah sakit — baik di rumah, klinik infus, maupun fasilitas rawat jalan — pada pasien yang secara klinis stabil namun memerlukan terapi antimikroba intravena/intramuskular yang tidak dapat digantikan dengan terapi oral.7

Tujuan OPAT adalah menurunkan lama rawat inap, menurunkan risiko infeksi nosokomial, meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup pasien, serta menurunkan biaya pelayanan kesehatan tanpa mengorbankan efektivitas terapi maupun keselamatan pasien.

Kriteria Seleksi Pasien

Kandidat OPAT yang ideal adalah pasien dengan kondisi klinis stabil, tidak memerlukan pemantauan intensif, memiliki akses vena yang adekuat (perifer jangka panjang atau CVC), memiliki dukungan keluarga/caregiver, tinggal pada jarak yang memungkinkan evaluasi ulang berkala, serta memiliki pemahaman dan kepatuhan yang baik terhadap regimen terapi.7

KriteriaLayak OPATTidak Layak OPAT
Stabilitas hemodinamikStabilTidak stabil/sepsis berat
Kebutuhan pemantauanBerkala (harian/beberapa hari sekali)Ketat/kontinu
Akses venaAdekuat (CVC/PICC/vena perifer stabil)Sulit/tidak tersedia
Dukungan sosialAda caregiver/perawat kunjunganTidak ada dukungan

Pemilihan Regimen dan Pemantauan

Regimen antimikroba untuk OPAT idealnya memiliki farmakokinetik yang memungkinkan pemberian dengan frekuensi rendah (sekali atau dua kali sehari), stabilitas yang baik dalam pompa infus portabel, serta profil keamanan yang dapat dipantau di luar rumah sakit. Pemantauan meliputi evaluasi klinis berkala, pemeriksaan fungsi ginjal dan hati, kadar obat pada agen dengan indeks terapi sempit, serta pemantauan komplikasi terkait akses vena.7

Ringkasan Klinis
  • OPAT memerlukan tim multidisiplin: dokter penanggung jawab, perawat kunjungan/infus, farmasis, dan laboratorium.
  • Rencana kontingensi harus disiapkan bila terjadi perburukan klinis di rumah, termasuk jalur komunikasi darurat dan kriteria rujuk kembali ke rumah sakit.

Komplikasi dan Keselamatan

Komplikasi OPAT dapat berupa komplikasi terkait akses vena (flebitis, trombosis, infeksi kateter), reaksi obat (alergi, toksisitas), maupun kegagalan terapi akibat ketidakpatuhan atau farmakokinetik yang tidak sesuai. Program OPAT yang baik memiliki jalur komunikasi 24 jam serta kriteria jelas untuk rujukan kembali ke rumah sakit apabila diperlukan.

Poin Penting
  • OPAT — Tingkat Kompetensi 4.
  • Seleksi pasien yang cermat adalah kunci keberhasilan dan keamanan OPAT.
  • Diperlukan koordinasi tim multidisiplin dan rencana kontingensi kegawatdaruratan.

3.2 Profilaksis Pre-exposure dan Post-exposure

Profilaksis Pre-exposure (PrEP)

Profilaksis pra-pajanan (Pre-exposure Prophylaxis/PrEP) adalah pemberian obat kepada individu berisiko tinggi sebelum terjadi pajanan terhadap patogen tertentu. Pilihan PrEP HIV pada pedoman CDC tahun 2021 mencakup dua regimen oral harian — kombinasi tenofovir disoproksil fumarat/emtrisitabin atau tenofovir alafenamid/emtrisitabin — serta injeksi cabotegravir kerja panjang setiap dua bulan.8

Pembaruan 2025 Sejak disetujui oleh regulator obat Amerika Serikat pada Juni 2025, lenacapavir — penghambat kapsid HIV-1 yang diberikan secara injeksi subkutan setiap 6 bulan — direkomendasikan sebagai pilihan PrEP tambahan bagi individu dengan berat badan minimal 35 kg, berdasarkan bukti efikasi tinggi dan profil keamanan yang baik dari dua uji klinis acak berskala besar. Ketersediaan lenacapavir di Indonesia bergantung pada proses registrasi dan distribusi oleh otoritas obat nasional, sehingga pemilihan regimen PrEP tetap perlu disesuaikan dengan ketersediaan obat setempat.9

Kandidat PrEP HIV meliputi individu dengan pasangan seksual berstatus HIV positif yang belum tersupresi virus secara stabil, individu dengan riwayat hubungan seksual berisiko tanpa kondom, pengguna napza suntik yang berbagi jarum, serta kelompok populasi kunci lain sesuai penilaian risiko individual. Sebelum inisiasi PrEP diperlukan konfirmasi status HIV negatif, evaluasi fungsi ginjal, serta pemantauan berkala (setiap tiga bulan untuk regimen oral, setiap dua bulan untuk cabotegravir, dan setiap enam bulan untuk lenacapavir, sesuai jadwal pemberian masing-masing).

Profilaksis Post-exposure (PEP)

Profilaksis pasca pajanan (Post-exposure Prophylaxis/PEP) diberikan sesegera mungkin setelah pajanan terhadap patogen tertentu — idealnya dalam 24 jam dan maksimal 72 jam untuk PEP HIV, serta sesegera mungkin untuk PEP rabies — dengan prinsip semakin cepat diberikan semakin tinggi efektivitasnya.10,11,12

PEP HIV dibedakan menjadi PEP okupasional (occupational PEP/oPEP), yaitu pajanan yang dialami tenaga kesehatan seperti tertusuk jarum atau pajanan mukosa/kulit tidak intak saat bertugas, dan PEP nonokupasional (nonoccupational PEP/nPEP), yaitu pajanan akibat hubungan seksual berisiko atau penggunaan jarum suntik bersama di luar konteks pekerjaan. Kedua jenis PEP menggunakan regimen kombinasi antiretroviral yang sama selama 28 hari, dengan regimen pilihan terkini berupa bictegravir/emtrisitabin/tenofovir alafenamid atau dolutegravir dikombinasikan dengan tenofovir (alafenamid atau disoproksil fumarat) dan emtrisitabin/lamivudin, disertai evaluasi risiko sumber pajanan dan pemantauan laboratorium berkala.10,11

PEP rabies pada gigitan hewan tersangka rabies mencakup pencucian luka segera dengan air mengalir dan sabun selama minimal 15 menit, pemberian vaksin rabies sesuai jadwal (skema Essen atau Zagreb), serta pemberian immunoglobulin rabies pada kategori luka risiko tinggi (Kategori III WHO) yang disuntikkan di sekitar luka dan sisanya secara intramuskular.12

Jenis ProfilaksisWaktu PemberianRegimen Utama
PrEP HIV oralSebelum pajanan, berkelanjutanTenofovir (DF/AF)/emtrisitabin harian atau on-demand
PrEP HIV injeksiSebelum pajanan, berkelanjutanCabotegravir (2 bulan) atau lenacapavir (6 bulan)
PEP HIV (oPEP/nPEP)Idealnya <24 jam, maksimal 72 jamRegimen ARV kombinasi (mis. bictegravir/FTC/TAF) selama 28 hari
PEP rabiesSegera setelah gigitanCuci luka + vaksin rabies ± imunoglobulin rabies
PEP tetanusSegera setelah luka berisikoToksoid tetanus ± imunoglobulin tetanus
Poin Penting
  • PrEP/PEP — Tingkat Kompetensi 4.
  • Kecepatan inisiasi PEP sangat menentukan efektivitas, terutama pada rabies dan HIV.
  • Pencucian luka gigitan hewan adalah langkah pertama PEP rabies yang sering terlupakan namun sangat penting.

BAB IV — Perawatan di Rumah dan Layanan Telemedicine

Bab ini membahas model pelayanan penyakit infeksi yang dilaksanakan di luar fasilitas rawat inap konvensional, yaitu perawatan di rumah (home care) termasuk isolasi mandiri, serta layanan telemedicine yang semakin berkembang pesat pasca pandemi COVID-19.

4.1 Perawatan Penyakit Infeksi di Rumah (Home Care, Isolasi Mandiri)

Prinsip dan Indikasi

Perawatan di rumah untuk penyakit infeksi ditujukan bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang yang secara klinis stabil, tidak memerlukan pemantauan tanda vital intensif, serta memiliki lingkungan rumah yang memungkinkan isolasi/perawatan yang memadai. Konsep ini banyak diterapkan pada infeksi saluran napas akut ringan-sedang, termasuk COVID-19, influenza, serta beberapa kasus infeksi kulit dan jaringan lunak nonkomplikata.16

Kriteria Isolasi Mandiri

Kriteria kelayakan isolasi mandiri di rumah meliputi: gejala ringan tanpa tanda bahaya (sesak napas, penurunan saturasi oksigen, penurunan kesadaran), usia bukan risiko tinggi atau tanpa komorbid berat yang tidak terkontrol, tersedianya ruangan terpisah dengan ventilasi baik, akses terhadap alat pelindung diri dasar bagi anggota keluarga yang merawat, serta kemampuan pasien/keluarga memantau gejala perburukan dan menghubungi layanan kesehatan bila diperlukan.

Ringkasan Klinis
  • Tanda bahaya yang mengharuskan evaluasi segera ke fasilitas kesehatan: sesak napas, saturasi oksigen rendah, nyeri dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak mampu mempertahankan asupan cairan.
  • Edukasi keluarga tentang kebersihan tangan, penggunaan masker, dan ventilasi ruangan adalah bagian penting keberhasilan isolasi mandiri.

Pemantauan Jarak Jauh

Pemantauan pasien yang menjalani perawatan di rumah dapat memanfaatkan alat pemantauan mandiri seperti pulse oximeter, termometer, serta pencatatan gejala harian yang dilaporkan secara berkala kepada tenaga kesehatan, baik melalui kunjungan rumah, panggilan telepon, maupun platform telemedicine.16

Poin Penting
  • Perawatan di rumah/isolasi mandiri — Tingkat Kompetensi 4.
  • Keberhasilan bergantung pada edukasi pasien/keluarga dan kejelasan kriteria rujuk balik ke fasilitas kesehatan.
  • Pemantauan saturasi oksigen mandiri penting pada infeksi saluran napas.

4.2 Layanan Telemedicine pada Penyakit Tropik dan Infeksi

Landasan Regulasi di Indonesia

Diperbarui Landasan hukum telemedicine di Indonesia saat ini bertumpu pada tiga tingkatan peraturan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa telemedicine hanya boleh diselenggarakan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 kemudian memperluas cakupan telemedicine, tidak hanya antarfasilitas pelayanan kesehatan tetapi juga dari fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat perseorangan, serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan tetap berlaku sebagai aturan teknis untuk telemedicine antarfasilitas pelayanan kesehatan, sepanjang belum digantikan oleh peraturan turunan baru yang secara khusus mengatur telemedicine fasilitas-ke-perseorangan.13,14,15

Aplikasi Telemedicine pada Penyakit Tropik dan Infeksi

Telemedicine pada bidang penyakit tropik dan infeksi dapat diterapkan pada konsultasi tindak lanjut pasien dengan infeksi kronik (HIV, hepatitis B/C, tuberkulosis) yang stabil, konsultasi kesehatan wisata (pre-travel, during travel, post-travel), pemantauan kepatuhan terapi antiretroviral maupun OPAT, edukasi isolasi mandiri, serta konsultasi kedaruratan awal untuk triase kebutuhan rujukan tatap muka.

Keterbatasan telemedicine mencakup ketidakmampuan melakukan pemeriksaan fisik langsung, keterbatasan akses internet pada wilayah tertentu di Indonesia, serta perlunya protokol yang jelas mengenai kapan konsultasi jarak jauh harus dialihkan menjadi tatap muka langsung.

Referensi Kunci
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 172 ayat (4).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 554, 558, dan 561.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • WHO Clinical Management of COVID-19: Living Guideline, Juni 2025 (rujukan model perawatan jarak jauh pada infeksi saluran napas).
Poin Penting
  • Layanan telemedicine — Tingkat Kompetensi 4.
  • Telemedicine bersifat komplementer, bukan pengganti penuh evaluasi tatap muka pada kondisi yang memerlukan pemeriksaan fisik langsung.
  • Kerahasiaan dan keamanan data pasien wajib dijaga sesuai regulasi yang berlaku.

Daftar Referensi

  1. 1. Loscalzo J, Fauci A, Kasper D, Hauser S, Longo D, Jameson JL, editors. Harrison's Principles of Internal Medicine. 21st ed. New York: McGraw Hill; 2022.
  2. 2. Farrar J, Hotez PJ, Junghanss T, Kang G, Lalloo D, White NJ, Garcia PJ, editors. Manson's Tropical Diseases. 24th ed. London: Elsevier; 2024.
  3. 3. O'Grady NP, Alexander M, Burns LA, et al. Guidelines for the Prevention of Intravascular Catheter-Related Infections. Clin Infect Dis. 2011;52(9):e162-e193. cdc.gov/infection-control/.../Guideline-BSI-H.pdf
  4. 4. Buetti N, Marschall J, Drees M, et al. Strategies to Prevent Central Line-Associated Bloodstream Infections in Acute-Care Hospitals: 2022 Update. Infect Control Hosp Epidemiol. 2022;43(5):553-569.
  5. 5. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Adult Immunization Schedule by Age (Addendum updated July 2, 2025). Atlanta: CDC. cdc.gov/vaccines/hcp/imz-schedules/adult-age.html
  6. 6. World Health Organization. Immunization, Vaccines and Biologicals: Vaccine Position Papers. Geneva: WHO. who.int/.../position-papers
  7. 7. Norris AH, Shrestha NK, Allison GM, et al. 2018 Infectious Diseases Society of America Clinical Practice Guideline for the Management of Outpatient Parenteral Antimicrobial Therapy. Clin Infect Dis. 2019;68(1):e1-e35.
  8. 8. Centers for Disease Control and Prevention (US Public Health Service). Preexposure Prophylaxis for the Prevention of HIV Infection in the United States — 2021 Update: A Clinical Practice Guideline. Atlanta: CDC; 2021.
  9. 9. Patel RR, Hoover KW, Lale A, Cabrales J, Byrd KM, Kourtis AP. Clinical Recommendation for the Use of Injectable Lenacapavir as HIV Preexposure Prophylaxis — United States, 2025. MMWR Morb Mortal Wkly Rep. 2025;74(35):541-549.
  10. 10. Kuhar DT, Henderson DK, Struble KA, et al. Updated US Public Health Service Guidelines for the Management of Occupational Exposures to HIV and Recommendations for Postexposure Prophylaxis. Infect Control Hosp Epidemiol. 2013;34(9):875-892.
  11. 11. Tanner MR, O'Shea JG, Byrd KM, et al. Antiretroviral Postexposure Prophylaxis after Sexual, Injection Drug Use, or Other Nonoccupational Exposure to HIV — CDC Recommendations, United States, 2025. MMWR Recomm Rep. 2025;74(1):1-56.
  12. 12. World Health Organization. WHO Position Paper on Rabies Vaccines. Wkly Epidemiol Rec. 2018;93(16):201-220.
  13. 13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2023.
  14. 14. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2024.
  15. 15. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI; 2019.
  16. 16. World Health Organization. Clinical Management of COVID-19: Living Guideline, June 2025. Geneva: WHO; 2025. doi.org/10.2471/B09467
  17. 17. Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI)/Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Panduan Praktik Klinis dan Konsensus Bidang Penyakit Tropik dan Infeksi. Jakarta: PB PAPDI.
  18. 18. Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. Jakarta: KKI; 2023.

Glosarium

Anafilaksis
Reaksi hipersensitivitas sistemik berat dan mengancam nyawa yang dapat terjadi setelah pemberian obat atau produk biologis tertentu.
Antisera
Serum yang mengandung antibodi terhadap toksin atau antigen spesifik, digunakan sebagai imunoterapi pasif.
Bakteremia
Keberadaan bakteri hidup dalam aliran darah yang dapat dideteksi melalui kultur darah.
Bundel pencegahan infeksi
Sekumpulan intervensi berbasis bukti yang diterapkan bersamaan untuk menurunkan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.
CLABSI (Central Line-Associated Bloodstream Infection)
Infeksi aliran darah yang berkaitan dengan pemasangan kateter vena sentral.
CVC (Central Venous Catheter)
Kateter vena sentral, yaitu kateter intravaskular yang ujungnya berada pada vena sentral tubuh.
Immunoglobulin
Produk biologis yang mengandung antibodi, digunakan untuk imunoterapi pasif pada berbagai kondisi infeksi.
Imunokompromais
Kondisi penurunan fungsi sistem imun tubuh, baik akibat penyakit maupun terapi imunosupresif.
Imunomodulator
Zat yang memengaruhi atau mengatur fungsi sistem imun.
Isolasi mandiri
Tindakan memisahkan diri dari orang lain di lingkungan rumah untuk mencegah penularan penyakit infeksi.
Kewaspadaan standar (standard precautions)
Seperangkat praktik pengendalian infeksi dasar yang diterapkan pada seluruh pasien tanpa memandang status infeksinya.
Lenacapavir
Obat antiretroviral golongan penghambat kapsid HIV-1 yang diberikan melalui injeksi subkutan setiap 6 bulan sebagai salah satu pilihan PrEP HIV kerja panjang.
Maximal sterile barrier precautions
Prinsip penggunaan alat pelindung dan drape steril secara maksimal saat melakukan prosedur invasif untuk mencegah infeksi.
nPEP (Nonoccupational Post-exposure Prophylaxis)
Profilaksis pascapajanan HIV yang diberikan setelah pajanan bersifat nonokupasional, misalnya akibat hubungan seksual berisiko atau penggunaan jarum suntik bersama.
OPAT (Outpatient Parenteral Antimicrobial Therapy)
Pemberian terapi antimikroba parenteral kepada pasien di luar rumah sakit.
oPEP (Occupational Post-exposure Prophylaxis)
Profilaksis pascapajanan HIV yang diberikan setelah pajanan bersifat okupasional, misalnya tertusuk jarum saat bertugas sebagai tenaga kesehatan.
PEP (Post-exposure Prophylaxis)
Profilaksis yang diberikan setelah terjadinya pajanan terhadap patogen tertentu untuk mencegah terjadinya infeksi.
PrEP (Pre-exposure Prophylaxis)
Profilaksis yang diberikan sebelum terjadinya pajanan terhadap patogen tertentu pada individu berisiko tinggi.
Sepsis
Disfungsi organ yang mengancam nyawa akibat respons tubuh yang tidak teregulasi terhadap infeksi.
Serum sickness
Reaksi hipersensitivitas tipe III yang dapat timbul beberapa hari setelah pemberian produk serum heterolog.
Standard precautions
Lihat kewaspadaan standar.
Telemedicine
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Toksoid tetanus
Vaksin yang mengandung toksin tetanus yang telah diinaktivasi untuk merangsang pembentukan imunitas aktif.
Trombosis terkait kateter
Pembentukan bekuan darah pada vena yang berkaitan dengan pemasangan kateter intravaskular.
Ultrasound-guided
Teknik pemasangan prosedur invasif dengan panduan pencitraan ultrasonografi secara real-time.
Vaccine-preventable diseases
Penyakit infeksi yang dapat dicegah melalui pemberian vaksin.
Vaksin hidup dilemahkan (live attenuated vaccine)
Vaksin yang mengandung patogen hidup yang telah dilemahkan virulensinya.
Vaksin inaktif
Vaksin yang mengandung patogen yang telah dimatikan atau komponen antigenik tanpa kemampuan bereplikasi.

Tentang Buku Ini

Buku ini merupakan Buku ke-7 dari 10 buku dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, yang membahas secara khusus intervensi dan prosedur klinis subspesialistik sesuai cakupan Modul TI-7 (Tahap Mandiri) pada kurikulum yang mengacu pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023. Buku ini melengkapi buku-buku lain dalam seri ini yang membahas diagnostik dan tata laksana penyakit akibat virus, bakteri, parasit, dan jamur (Buku 1 hingga Buku 6), serta buku-buku lanjutan mengenai penyakit tropik dan infeksi khusus lain, modul unggulan, dan metodologi penelitian (Buku 8 hingga Buku 10). Pembaca disarankan menelaah buku-buku tersebut secara komplementer untuk memperoleh pemahaman yang holistik dan komprehensif mengenai kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi.