Metodologi Riset, Karya Tulis Ilmiah Akhir, Publikasi Internasional, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kata Pengantar
Buku ini merupakan bagian kesembilan dari rangkaian sepuluh buku dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, yang disusun mengacu pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi12. Berbeda dengan buku-buku sebelumnya dalam seri ini yang berfokus pada substansi klinis penyakit tropik dan infeksi, buku ini secara khusus membahas kompetensi ilmiah dan akademik yang wajib dikuasai peserta didik pada Tahap Mandiri, yaitu penyusunan proposal penelitian, penulisan Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA), publikasi ilmiah internasional, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kemampuan meneliti, menulis secara ilmiah, dan mendiseminasikan hasil kerja keilmuan bukan sekadar persyaratan administratif kelulusan, melainkan inti dari identitas seorang konsultan. Seorang Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi dituntut mampu mengembangkan ilmu pengetahuan baru melalui riset yang bermutu, mempertanggungjawabkan temuannya secara etis, dan menyebarluaskannya agar bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat luas — sejalan dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.
Materi dalam buku ini disusun dengan merujuk pada standar internasional yang berlaku umum di bidang penerbitan ilmiah kedokteran, antara lain rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) edisi terbaru, prinsip etika penelitian dari Deklarasi Helsinki (revisi 2024), panduan praktik baik dari Committee on Publication Ethics (COPE), serta pedoman pelaporan penelitian seperti CONSORT, STROBE, dan PRISMA. Rujukan utama keilmuan penyakit dalam dan penyakit tropik tetap mengacu pada Harrison's Principles of Internal Medicine edisi ke-22 dan Manson's Tropical Diseases edisi ke-24, dilengkapi pedoman etik penelitian kesehatan nasional dari Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.
Semoga buku ini menjadi pegangan praktis bagi peserta didik dalam menempuh Tahap Mandiri pendidikan subspesialis, sekaligus memperkuat budaya riset yang jujur, bermutu, dan bermanfaat bagi kemajuan Ilmu Penyakit Dalam di Indonesia.
Penanggung Jawab Penulisan,
dr Norma Rahayu Najikhah, Sp.PD.
Daftar Isi
Bab I — Metodologi Penelitian Bidang Tropik dan Infeksi
1.1 Jenis dan Desain Penelitian Klinis
Pemilihan desain penelitian yang tepat merupakan langkah paling menentukan mutu suatu karya ilmiah, karena kesalahan desain pada tahap perencanaan umumnya tidak dapat diperbaiki pada tahap analisis data. Secara umum, penelitian klinis di bidang penyakit tropik dan infeksi dapat dikelompokkan menjadi penelitian observasional dan eksperimental, yang masing-masing memiliki subtipe dengan kekuatan bukti (level of evidence) yang berbeda17.
1.1.1 Penelitian Observasional
Penelitian observasional mengamati fenomena klinis tanpa intervensi aktif dari peneliti terhadap paparan yang diteliti. Desain yang lazim digunakan dalam penelitian penyakit tropik dan infeksi meliputi studi potong-lintang (cross-sectional), studi kohort (prospektif dan retrospektif), dan studi kasus-kontrol. Studi potong-lintang bermanfaat untuk menggambarkan prevalensi suatu infeksi pada suatu populasi pada satu titik waktu, seperti survei seroprevalensi dengue atau leptospirosis di suatu wilayah endemis. Studi kohort digunakan untuk menelusuri hubungan temporal antara paparan (misalnya riwayat gigitan nyamuk, status imunisasi, atau paparan pekerjaan) dan luaran klinis, sedangkan studi kasus-kontrol lebih efisien untuk meneliti penyakit yang jarang atau memiliki masa laten panjang. Pelaporan penelitian observasional dianjurkan mengikuti panduan Strengthening the Reporting of Observational Studies in Epidemiology (STROBE) agar transparan dan dapat direplikasi6.
1.1.2 Penelitian Eksperimental dan Uji Klinis
Penelitian eksperimental, terutama uji klinis acak terkendali (randomized controlled trial, RCT), merupakan desain dengan kekuatan bukti tertinggi untuk menilai efikasi dan keamanan suatu intervensi, misalnya perbandingan regimen antibiotik, antivirus, atau antiparasit baru. Pelaksanaan RCT di bidang tropik dan infeksi harus memenuhi kaidah pengacakan (randomisasi), penyamaran (blinding) bila memungkinkan, kelompok pembanding yang setara, serta analisis intention-to-treat. Pelaporannya mengikuti standar Consolidated Standards of Reporting Trials (CONSORT) yang mensyaratkan diagram alir peserta, definisi luaran primer dan sekunder yang jelas, serta registrasi uji klinis sebelum perekrutan subjek dimulai7.
1.1.3 Tinjauan Sistematis dan Meta-Analisis
Tinjauan sistematis dan meta-analisis menempati puncak piramida bukti karena mengintegrasikan hasil berbagai penelitian primer secara terstruktur dan dapat direproduksi. Peserta didik yang menyusun tinjauan sistematis sebagai bagian dari Karya Tulis Ilmiah Akhir dianjurkan mengikuti kerangka Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) 2020 untuk pelaporan, dan PRISMA-P untuk protokol tinjauan sistematis yang didaftarkan sebelum pelaksanaan8,20.
Pemilihan desain penelitian harus disesuaikan dengan pertanyaan penelitian (research question), bukan sebaliknya; kesalahan umum peserta didik adalah menentukan metode terlebih dahulu tanpa merumuskan pertanyaan penelitian yang tajam.
Setiap desain penelitian memiliki pedoman pelaporan baku (STROBE, CONSORT, PRISMA) yang idealnya diikuti sejak tahap perancangan, bukan hanya pada saat penulisan naskah.
Tabel berikut merangkum karakteristik utama desain penelitian klinis yang umum digunakan dalam riset penyakit tropik dan infeksi beserta pedoman pelaporannya.
| Desain Penelitian | Kegunaan Utama | Pedoman Pelaporan |
|---|---|---|
| Potong-lintang (cross-sectional) | Prevalensi infeksi/paparan pada satu waktu | STROBE |
| Kohort (prospektif/retrospektif) | Hubungan temporal paparan–luaran | STROBE |
| Kasus-kontrol | Penyakit jarang/masa laten panjang | STROBE |
| Uji klinis acak terkendali (RCT) | Efikasi/keamanan intervensi | CONSORT |
| Tinjauan sistematis/meta-analisis | Sintesis bukti dari banyak studi | PRISMA / PRISMA-P |
1.2 Etika Penelitian Kesehatan
Setiap penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek, termasuk penelitian berbasis rekam medis dan spesimen biologis, wajib memenuhi prinsip etika penelitian kesehatan sebelum pelaksanaannya. Tiga prinsip dasar etika penelitian—penghormatan terhadap manusia (respect for persons), kemanfaatan (beneficence), dan keadilan (justice)—pertama kali dirumuskan secara sistematis dalam Belmont Report dan menjadi landasan seluruh pedoman etika penelitian kesehatan modern4. Prinsip-prinsip ini kemudian dijabarkan secara khusus untuk penelitian medis dalam Deklarasi Helsinki yang diterbitkan oleh World Medical Association3, serta International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans yang diterbitkan bersama oleh Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)5.
1.2.1 Kaji Etik dan Persetujuan Setelah Penjelasan
Setiap protokol penelitian wajib memperoleh persetujuan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang terakreditasi sebelum pelaksanaan, sesuai dengan standar operasional kaji etik yang diterbitkan WHO14. Proses kaji etik menilai keseimbangan antara manfaat dan risiko penelitian, kelayakan metodologi, kerahasiaan data subjek, serta kelengkapan dokumen persetujuan setelah penjelasan (informed consent). Pada penelitian penyakit tropik dan infeksi yang kerap melibatkan populasi rentan—misalnya anak, ibu hamil, pasien immunocompromised, atau masyarakat di wilayah terpencil dengan literasi kesehatan terbatas—perhatian khusus perlu diberikan pada proses penjelasan yang dapat dipahami subjek, serta perlindungan tambahan bagi kelompok rentan tersebut.
1.2.2 Integritas Penelitian dan Pencegahan Kesalahan Metodologis
Integritas ilmiah menuntut peneliti melaporkan metode dan hasil penelitian secara jujur, termasuk mengungkap keterbatasan penelitian dan hasil yang tidak sesuai hipotesis. Kelemahan metodologis yang tidak diungkapkan dapat menyebabkan bias publikasi dan berkontribusi pada rendahnya reproduksibilitas hasil penelitian biomedis, suatu masalah yang telah banyak dibahas dalam literatur metodologi penelitian kesehatan9. Peserta didik wajib mendokumentasikan seluruh proses penelitian—termasuk data mentah, kode analisis, dan korespondensi dengan komisi etik—secara tertib sebagai bagian dari akuntabilitas ilmiah.
1.2.3 Registrasi Protokol dan Konflik Kepentingan
Uji klinis wajib didaftarkan pada registri uji klinis yang diakui sebelum perekrutan subjek pertama, sejalan dengan kebijakan ICMJE yang mensyaratkan registrasi sebagai prasyarat publikasi di jurnal anggota1. Peneliti juga wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan finansial maupun non-finansial, baik pada tahap pengajuan kaji etik maupun pada naskah publikasi.
Tiga prinsip Belmont (penghormatan terhadap manusia, kemanfaatan, keadilan) menjadi dasar seluruh kaji etik penelitian kesehatan.
Persetujuan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) wajib diperoleh sebelum pelaksanaan penelitian, tanpa terkecuali, termasuk penelitian retrospektif berbasis data sekunder.
Registrasi uji klinis sebelum perekrutan subjek merupakan prasyarat etik sekaligus prasyarat publikasi pada jurnal internasional bereputasi.
Bab II — Penyusunan Proposal Penelitian
2.1 Struktur dan Sistematika Proposal
Struktur proposal penelitian kesehatan pada umumnya mengikuti sistematika baku yang berlaku secara internasional maupun yang ditetapkan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek di Indonesia13. Sistematika ini disusun agar penelaah dapat menilai kejelasan latar belakang masalah, kekokohan metodologi, dan kelayakan etik penelitian secara sistematis.
2.1.1 Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan proposal memuat latar belakang masalah yang menjelaskan besaran dan dampak masalah kesehatan yang diteliti (burden of disease), kesenjangan pengetahuan (knowledge gap) yang hendak diisi, rumusan masalah penelitian, tujuan umum dan tujuan khusus, serta manfaat penelitian bagi ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Rumusan masalah yang baik umumnya disusun mengikuti kerangka PICO (Population, Intervention/Exposure, Comparison, Outcome) agar pertanyaan penelitian terukur dan dapat dijawab secara metodologis.
2.1.2 Tinjauan Pustaka dan Kerangka Konsep
Tinjauan pustaka menyajikan sintesis kritis atas penelitian terdahulu yang relevan, bukan sekadar kompilasi ringkasan artikel. Tinjauan pustaka yang baik mengidentifikasi konsensus, kontroversi, dan kesenjangan pengetahuan di bidang yang diteliti, kemudian menuntun pembaca pada kerangka konsep dan hipotesis penelitian. Untuk topik penyakit tropik dan infeksi, tinjauan pustaka wajib merujuk pada sumber primer terkini serta buku ajar rujukan utama seperti Harrison's Principles of Internal Medicine edisi ke-2210 dan Manson's Tropical Diseases edisi ke-2411, di samping jurnal terindeks dan pedoman organisasi profesi.
2.1.3 Metode Penelitian
Bagian metode memuat desain penelitian, populasi dan sampel (termasuk kriteria inklusi dan eksklusi), besar sampel beserta rumus dan asumsi yang digunakan, variabel penelitian dan definisi operasionalnya, prosedur pengumpulan data, rencana analisis statistik, serta pertimbangan etik penelitian. Kejelasan definisi operasional variabel—misalnya definisi kasus konfirmasi, kasus probable, dan kasus suspek pada penelitian penyakit infeksi—menjadi penentu validitas dan reprodusibilitas hasil penelitian18.
Tabel berikut merangkum komponen wajib proposal penelitian kesehatan beserta tujuan masing-masing komponen.
| Komponen | Isi Utama | Tujuan |
|---|---|---|
| Pendahuluan | Latar belakang, rumusan masalah, tujuan | Menjustifikasi urgensi penelitian |
| Tinjauan Pustaka | Sintesis kritis literatur, kerangka konsep | Menempatkan penelitian dalam konteks keilmuan |
| Metode | Desain, sampel, variabel, analisis, etik | Menjamin validitas dan kelayakan pelaksanaan |
| Rencana Kerja | Jadwal, anggaran, organisasi tim | Menjamin kelayakan operasional |
| Lampiran Etik | Formulir informed consent, instrumen | Kelengkapan kaji etik KEPK |
2.2 Kaidah Penulisan Ilmiah dan Tinjauan Pustaka
Penulisan ilmiah menuntut kejelasan (clarity), keringkasan (conciseness), dan ketepatan (precision) dalam menyampaikan gagasan, disertai konsistensi istilah dan tata bahasa baku sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Istilah medis berbahasa Latin atau Inggris yang belum baku dalam bahasa Indonesia ditulis miring, sedangkan singkatan harus dijelaskan kepanjangannya pada kemunculan pertama.
2.2.1 Sistem Sitasi Vancouver
Sistem sitasi yang digunakan dalam penulisan ilmiah kedokteran, termasuk proposal dan Karya Tulis Ilmiah Akhir program subspesialis, adalah sistem Vancouver sebagaimana direkomendasikan oleh International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE)1. Dalam sistem ini, rujukan diberi nomor sesuai urutan kemunculannya dalam teks menggunakan angka superscript, dan nomor yang sama digunakan setiap kali rujukan tersebut dikutip kembali. Daftar Referensi di akhir dokumen disusun berurutan sesuai nomor kutipan, bukan alfabetis.
2.2.2 Penelusuran dan Penilaian Kritis Pustaka
Penelusuran pustaka yang sistematis menggunakan basis data terindeks seperti PubMed/MEDLINE, Scopus, dan Cochrane Library, dengan strategi pencarian yang terdokumentasi (kata kunci, operator Boolean, batasan tahun dan jenis studi). Setiap pustaka yang digunakan sebaiknya dinilai secara kritis menggunakan prinsip evidence-based medicine terkait validitas, besar efek, dan relevansi terhadap pertanyaan penelitian, sebagaimana diuraikan dalam kerangka klasik penilaian bukti ilmiah kedokteran17.
2.2.3 Kejujuran Akademik dalam Penulisan Proposal
Peserta didik wajib menghindari plagiarisme dalam segala bentuknya, termasuk parafrase berlebihan tanpa sitasi (patchwriting) dan penggunaan kembali tulisan sendiri tanpa atribusi (self-plagiarism) pada proposal maupun naskah publikasi berikutnya. Setiap pernyataan faktual, data epidemiologi, dan rekomendasi tata laksana yang dikutip dari sumber lain wajib disertai sitasi Vancouver yang merujuk pada rujukan yang benar-benar ada dan dapat ditelusuri.
ICMJE Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals — acuan utama sistem sitasi Vancouver dan etika penulisan naskah kedokteran.
Harrison's Principles of Internal Medicine, edisi ke-22, dan Manson's Tropical Diseases, edisi ke-24 — rujukan substansi keilmuan penyakit dalam dan penyakit tropik yang wajib disebut eksplisit bila relevan.
Bab III — Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA)
3.1 Format dan Sistematika KTIA
KTIA umumnya disusun dalam dua format yang saling melengkapi: format tesis konvensional (bab pendahuluan, tinjauan pustaka, metode, hasil, pembahasan, simpulan) dan format naskah publikasi (manuskrip yang siap atau telah diajukan ke jurnal ilmiah). Program Studi Subspesialis menetapkan panduan tertulis mengenai format yang dipersyaratkan, konsisten dengan ketentuan Standar Penilaian pada Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312.
3.1.1 Struktur Umum KTIA
Struktur umum KTIA meliputi halaman judul, lembar persetujuan pembimbing, abstrak berbahasa Indonesia dan Inggris, Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka, Bab III Metode Penelitian, Bab IV Hasil Penelitian, Bab V Pembahasan, Bab VI Simpulan dan Saran, Daftar Pustaka, dan Lampiran. Abstrak terstruktur (latar belakang, metode, hasil, simpulan) dengan jumlah kata terbatas—umumnya 250–300 kata—perlu disusun secara padat namun informatif, karena abstrak sering menjadi satu-satunya bagian yang dibaca penelaah pada tahap awal.
3.1.2 Penyajian Hasil dan Pembahasan
Bagian Hasil Penelitian menyajikan temuan secara objektif tanpa interpretasi, didukung tabel dan gambar yang informatif serta tidak duplikatif dengan narasi teks. Bagian Pembahasan menafsirkan temuan dalam konteks penelitian terdahulu, menjelaskan mekanisme biologis atau epidemiologis yang mendasari temuan bila relevan, mengakui keterbatasan penelitian secara jujur, dan menegaskan implikasi klinis maupun implikasi bagi penelitian selanjutnya. Interpretasi yang melampaui data yang diperoleh (overinterpretation) harus dihindari.
Tabel berikut merangkum kerangka isi KTIA beserta fungsi masing-masing bagian.
| Bagian KTIA | Fungsi Utama |
|---|---|
| Abstrak | Ringkasan padat latar belakang, metode, hasil, simpulan |
| Pendahuluan | Menjustifikasi urgensi dan tujuan penelitian |
| Tinjauan Pustaka | Landasan teori dan kerangka konsep |
| Metode Penelitian | Menjamin validitas dan reprodusibilitas |
| Hasil | Penyajian temuan secara objektif |
| Pembahasan | Interpretasi temuan dalam konteks keilmuan |
| Simpulan dan Saran | Jawaban atas tujuan penelitian dan arah lanjutan |
3.2 Proses Bimbingan dan Ujian KTIA
Proses penyusunan KTIA dilaksanakan di bawah bimbingan dosen pembimbing yang ditetapkan Program Studi Subspesialis, dengan tata cara penulisan dan proses bimbingan yang dituangkan dalam panduan tertulis yang disosialisasikan kepada peserta didik secara konsisten, sebagaimana diamanatkan pada Standar Penilaian Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312.
3.2.1 Tahapan Bimbingan
Bimbingan KTIA umumnya berlangsung bertahap, dimulai dari penajaman topik dan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian dan pengumpulan data, analisis data, hingga penyusunan naskah akhir. Setiap tahapan idealnya didokumentasikan dalam lembar konsultasi yang memuat catatan perbaikan dari pembimbing, sebagai bukti proses bimbingan yang berkesinambungan dan sebagai bagian dari portofolio penilaian peserta didik.
3.2.2 Ujian Karya Tulis Ilmiah Akhir
Pada tahap akhir pendidikan, peserta didik wajib mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Pemimatan Penyakit Tropik dan Infeksi yang diselenggarakan oleh Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) mengacu pada Peraturan Pelaksanaan yang ditetapkan KIPD untuk memperoleh sertifikat kompetensi, sebagaimana ditegaskan dalam Standar Penilaian Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312. Ujian KTIA sendiri lazimnya terdiri atas presentasi lisan hasil penelitian di hadapan tim penguji, tanya jawab yang menilai penguasaan metodologi dan substansi keilmuan, serta perbaikan naskah pascaujian sebelum dinyatakan final.
3.2.3 Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan KTIA mempertimbangkan aspek pengetahuan dan keterampilan metodologis secara proporsional bersama aspek sikap dan perilaku ilmiah, sesuai prinsip penilaian yang valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Penilaian Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312. Program Studi Subspesialis menetapkan Nilai Batas Lulus (NBL) dan mekanisme pengambilan keputusan kelulusan secara tertulis.
KTIA bukan sekadar syarat administratif, melainkan pembuktian kompetensi peserta didik dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan penelitian secara mandiri sesuai kaidah ilmiah.
Dokumentasi proses bimbingan yang konsisten menjadi bagian penting portofolio penilaian, di samping kualitas naskah akhir itu sendiri.
Bab IV — Publikasi Ilmiah Internasional
4.1 Strategi Penulisan Manuskrip untuk Jurnal Internasional
Penulisan manuskrip untuk jurnal internasional menuntut kesesuaian dengan format dan gaya selingkung (house style) jurnal tujuan, yang umumnya dapat ditelusuri pada panduan penulis (instructions for authors) di laman resmi jurnal. Struktur manuskrip penelitian orisinal pada umumnya mengikuti format IMRAD (Introduction, Methods, Results, and Discussion), yang sejalan dengan struktur KTIA yang telah dibahas pada Bab III.
4.1.1 Pemilihan Jurnal yang Tepat
Pemilihan jurnal tujuan sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian cakupan (scope) jurnal dengan topik penelitian, indeksasi pada basis data bereputasi (misalnya Scopus, Web of Science, atau PubMed/MEDLINE), serta faktor dampak (impact factor) sebagai salah satu—bukan satu-satunya—pertimbangan. Peserta didik dianjurkan menggunakan alat bantu pemilihan jurnal yang bereputasi, seperti inisiatif Think.Check.Submit., untuk menghindari jurnal predator (predatory journals) yang menerapkan proses telaah sejawat (peer review) yang tidak memadai namun tetap memungut biaya publikasi21,22.
4.1.2 Proses Telaah Sejawat dan Revisi
Setelah pengiriman (submission), manuskrip umumnya melalui tahap telaah editorial awal (editorial screening) sebelum dikirim kepada penelaah sejawat (peer reviewer). Respons terhadap komentar penelaah hendaknya disusun secara sistematis dan sopan, disertai surat tanggapan (response letter) yang menjawab setiap butir komentar secara eksplisit, baik yang diterima maupun yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Proses revisi dapat berlangsung lebih dari satu putaran sebelum naskah diterima (accepted) untuk publikasi.
4.1.3 Urutan dan Kriteria Kepenulisan
Penentuan urutan penulis (authorship) dan pengakuan kontributor mengikuti kriteria yang direkomendasikan ICMJE, yaitu kontribusi substansial pada konsepsi/desain penelitian atau perolehan/analisis/interpretasi data; penyusunan naskah atau revisi substansial isinya secara kritis; persetujuan akhir atas versi yang akan dipublikasikan; dan kesediaan bertanggung jawab atas seluruh aspek penelitian termasuk akurasinya1,15. Individu yang memberikan kontribusi teknis atau administratif namun tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut sebaiknya dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih (acknowledgment), bukan sebagai penulis.
| Kriteria ICMJE untuk Kepenulisan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Kontribusi substansial | Konsepsi/desain, atau perolehan/analisis/interpretasi data |
| Penyusunan/revisi naskah | Menulis draf atau merevisi isi secara kritis |
| Persetujuan akhir | Menyetujui versi final yang akan dipublikasikan |
| Akuntabilitas | Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek penelitian |
4.2 Etika Publikasi dan Pencegahan Plagiarisme
Etika publikasi ilmiah kedokteran diatur secara komprehensif oleh Committee on Publication Ethics (COPE) melalui Core Principles yang menjadi acuan mayoritas jurnal kedokteran bereputasi di dunia, mencakup penanganan dugaan pelanggaran integritas penelitian, kepenulisan, konflik kepentingan, dan koreksi pasca-publikasi2. Kerangka ini menggantikan Core Practices yang berlaku sejak 2017 dan resmi ditarik pada 2024, seiring persiapan Code of Conduct COPE yang baru.
4.2.1 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Integritas Publikasi
Pelanggaran integritas publikasi meliputi plagiarisme (penggunaan gagasan atau kata-kata orang lain tanpa atribusi yang layak), fabrikasi data (mengarang data yang tidak pernah dikumpulkan), falsifikasi data (memanipulasi data atau hasil penelitian), publikasi ganda atau duplikat (duplicate publication), pemotongan data menjadi beberapa naskah tanpa justifikasi ilmiah (salami slicing), serta kepenulisan tamu atau hantu (guest dan ghost authorship)2,16. Peserta didik wajib memahami bahwa parafrase yang menyerupai kalimat sumber asli secara dekat tanpa sitasi tetap dikategorikan sebagai plagiarisme, meskipun tidak berupa kutipan verbatim.
4.2.2 Deteksi dan Pencegahan Plagiarisme
Sebagian besar jurnal dan institusi pendidikan menggunakan perangkat lunak deteksi kemiripan teks (similarity checker) sebagai salah satu alat bantu skrining, meskipun keputusan akhir mengenai ada tidaknya plagiarisme tetap memerlukan penilaian editorial dan akademik. Pencegahan plagiarisme paling efektif dilakukan sejak tahap penulisan, melalui kebiasaan mencatat sumber secara konsisten selama penelusuran pustaka, parafrase yang benar-benar mengungkapkan pemahaman penulis dengan kata-kata sendiri, serta sitasi Vancouver yang konsisten untuk setiap gagasan yang bukan berasal dari penulis sendiri.
4.2.3 Jurnal Predator dan Praktik Publikasi yang Meragukan
Maraknya jurnal predator yang mengeksploitasi model akses terbuka berbayar tanpa proses telaah sejawat yang memadai merupakan ancaman nyata terhadap integritas publikasi ilmiah kedokteran22. Peserta didik dianjurkan memverifikasi keanggotaan jurnal tujuan pada organisasi bereputasi seperti Committee on Publication Ethics (COPE) dan Directory of Open Access Journals (DOAJ) untuk akses terbuka, serta berkonsultasi dengan pembimbing sebelum mengirimkan naskah ke jurnal yang belum dikenal reputasinya.
4.2.4 Transparansi Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Penulisan Ilmiah
Pembaruan ICMJE Recommendations edisi Januari 2026 untuk pertama kalinya memuat bagian tersendiri mengenai penggunaan kecerdasan buatan generatif (AI) oleh penulis, editor, dan penelaah sejawat1. Prinsip utamanya adalah bahwa perangkat AI tidak dapat memenuhi kriteria kepenulisan karena tidak dapat memikul tanggung jawab dan akuntabilitas atas isi naskah, tidak dapat menyatakan ada atau tidaknya konflik kepentingan, dan tidak dapat mengelola hak cipta atau perjanjian lisensi—sebagaimana ditegaskan pula dalam pernyataan sikap Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai kepenulisan dan perangkat AI23.
Peserta didik yang menggunakan perangkat AI dalam proses penulisan naskah—baik untuk membantu penyusunan kalimat, penerjemahan, maupun analisis data pendahuluan—wajib mengungkapkan penggunaan tersebut secara eksplisit pada bagian metode atau ucapan terima kasih, termasuk perangkat yang digunakan dan tujuan penggunaannya. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah, termasuk bagian yang dibantu oleh AI, dan wajib memeriksa serta menyunting keluaran AI secara kritis karena perangkat tersebut dapat menghasilkan pernyataan yang terdengar meyakinkan namun keliru, tidak lengkap, atau bias.
Kriteria kepenulisan ICMJE bersifat kumulatif—keempat kriteria harus dipenuhi seluruhnya agar seseorang berhak dicantumkan sebagai penulis.
Plagiarisme mencakup parafrase yang terlalu dekat dengan kalimat sumber tanpa sitasi, bukan hanya penyalinan kata demi kata.
Verifikasi reputasi jurnal sebelum pengiriman naskah adalah langkah pencegahan utama terhadap jurnal predator.
Perangkat kecerdasan buatan tidak dapat menjadi penulis; setiap penggunaannya dalam penyusunan naskah wajib diungkapkan secara transparan, dan penulis tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas keluaran yang dihasilkan.
Bab V — Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
5.1 Perencanaan Program PkM Bidang Tropik dan Infeksi
Perencanaan PkM yang baik diawali dengan identifikasi masalah kesehatan masyarakat berbasis data epidemiologi setempat, misalnya wilayah dengan insidensi tinggi demam berdarah dengue, malaria, filariasis, atau tuberkulosis, sejalan dengan kompetensi pengelolaan masalah kesehatan yang mencakup promosi kesehatan serta pencegahan dan deteksi dini pada individu, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312.
5.1.1 Analisis Kebutuhan dan Keterlibatan Masyarakat
Program PkM yang berkelanjutan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sasaran sejak tahap perencanaan (community engagement), bukan sekadar sebagai penerima manfaat pasif. Pendekatan partisipatif ini meningkatkan relevansi dan keberlanjutan program, serta membangun kepercayaan yang penting terutama dalam program terkait pengendalian penyakit infeksi yang kerap menghadapi tantangan kepercayaan masyarakat, misalnya program vaksinasi atau surveilans berbasis komunitas.
5.1.2 Perumusan Tujuan dan Indikator Keberhasilan
Tujuan program PkM sebaiknya dirumuskan secara spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (kerangka SMART), disertai indikator keberhasilan kuantitatif maupun kualitatif yang jelas sejak tahap perencanaan, misalnya cakupan skrining, peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pre-test dan post-test, atau penurunan angka kejadian penyakit target dalam kurun waktu tertentu.
| Tahap Perencanaan | Kegiatan Kunci |
|---|---|
| Identifikasi masalah | Analisis data epidemiologi dan kebutuhan masyarakat setempat |
| Keterlibatan masyarakat | Konsultasi dengan tokoh masyarakat/puskesmas/dinas kesehatan |
| Perumusan tujuan | Tujuan SMART dan indikator keberhasilan |
| Penyusunan rencana kerja | Jadwal, sumber daya, dan pembagian peran tim |
5.2 Pelaksanaan dan Evaluasi Program PkM
Pelaksanaan PkM bidang tropik dan infeksi dapat berupa penyuluhan kesehatan, skrining dan deteksi dini penyakit infeksi, pelatihan kader kesehatan, hingga pendampingan program pengendalian vektor, dilaksanakan oleh dosen bersama peserta didik sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat pada setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan12.
5.2.1 Prinsip Pelaksanaan yang Aman dan Etis
Kegiatan PkM yang melibatkan tindakan medis langsung kepada masyarakat, seperti skrining atau pengobatan massal, harus tetap tunduk pada kaidah keselamatan pasien dan, bila relevan, persetujuan setelah penjelasan dari peserta program. Supervisi oleh dosen pembimbing tetap diperlukan meskipun kegiatan dilaksanakan di luar rumah sakit pendidikan.
5.2.2 Evaluasi Proses dan Dampak
Evaluasi program PkM idealnya mencakup evaluasi proses (kesesuaian pelaksanaan dengan rencana) dan evaluasi dampak (perubahan pengetahuan, sikap, atau indikator kesehatan pada sasaran). Instrumen evaluasi sederhana seperti kuesioner pre-test dan post-test, atau pemantauan indikator kesehatan sebelum dan sesudah intervensi, dapat digunakan untuk mendokumentasikan capaian program secara objektif.
5.3 Pelaporan dan Publikasi Kegiatan PkM
Setiap kegiatan PkM wajib didokumentasikan dalam laporan tertulis yang memuat latar belakang, tujuan, metode pelaksanaan, hasil dan evaluasi, serta rekomendasi tindak lanjut, sebagai bagian dari akuntabilitas program kepada Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan sebagai bukti pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
5.3.1 Struktur Laporan PkM
Struktur laporan PkM pada umumnya mengikuti kerangka yang serupa dengan laporan penelitian terapan: pendahuluan (latar belakang dan tujuan), metode pelaksanaan (khalayak sasaran, lokasi, waktu, dan metode kegiatan), hasil dan pembahasan (capaian indikator, kendala, dan pembelajaran yang diperoleh), serta simpulan dan rekomendasi keberlanjutan program.
5.3.2 Diseminasi dan Publikasi Hasil PkM
Hasil kegiatan PkM yang bermutu layak didiseminasikan lebih luas, baik melalui laporan internal institusi, pertemuan ilmiah, maupun publikasi pada jurnal pengabdian kepada masyarakat yang kini semakin banyak tersedia dan terindeks. Diseminasi ini sejalan dengan kompetensi mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada profesi kesehatan lain, pasien, masyarakat, dan pihak terkait untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam Lampiran Keputusan KKI Nomor 44/KKI/KEP/V/202312. Publikasi hasil PkM tetap tunduk pada kaidah etika publikasi yang telah diuraikan pada Bab IV, termasuk kejujuran pelaporan capaian program dan pengakuan kontribusi seluruh pihak yang terlibat.
PkM bidang tropik dan infeksi paling bermakna ketika dirancang berbasis data epidemiologi setempat dan melibatkan masyarakat sasaran sejak tahap perencanaan.
Evaluasi proses dan dampak, bukan hanya dokumentasi kegiatan, menjadi penanda mutu program PkM yang baik.
Diseminasi hasil PkM memperluas manfaat program di luar khalayak sasaran langsung dan memenuhi capaian pembelajaran lulusan terkait pengelolaan informasi kesehatan.
Daftar Referensi
1. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals. Updated January 2026 (memuat panduan baru penggunaan kecerdasan buatan oleh penulis, editor, dan penelaah). Tersedia pada: https://www.icmje.org/recommendations/
2. Committee on Publication Ethics (COPE). Core Principles. London: COPE (menggantikan Core Practices 2017, yang resmi ditarik pada 2024; Code of Conduct baru dijadwalkan terbit 2026). Tersedia pada: https://publicationethics.org/core-principles
3. World Medical Association. WMA Declaration of Helsinki — Ethical Principles for Medical Research Involving Human Participants. Revisi diadopsi Sidang Umum WMA ke-75, Helsinki, Finlandia, 19 Oktober 2024 (versi resmi yang berlaku saat ini; versi 2013 tidak lagi digunakan kecuali untuk kepentingan historis). Tersedia pada: https://www.wma.net/policies-post/wma-declaration-of-helsinki/
4. National Commission for the Protection of Human Subjects of Biomedical and Behavioral Research. The Belmont Report: Ethical Principles and Guidelines for the Protection of Human Subjects of Research. Washington, DC: U.S. Department of Health, Education, and Welfare; 1979.
5. Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS); World Health Organization. International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans. 4th ed. Geneva: CIOMS; 2016.
6. von Elm E, Altman DG, Egger M, Pocock SJ, Gøtzsche PC, Vandenbroucke JP; STROBE Initiative. The Strengthening the Reporting of Observational Studies in Epidemiology (STROBE) Statement: guidelines for reporting observational studies. Lancet. 2007;370(9596):1453–1457.
7. Schulz KF, Altman DG, Moher D; CONSORT Group. CONSORT 2010 Statement: updated guidelines for reporting parallel group randomised trials. BMJ. 2010;340:c332.
8. Page MJ, McKenzie JE, Bossuyt PM, et al. The PRISMA 2020 statement: an updated guideline for reporting systematic reviews. BMJ. 2021;372:n71.
9. Ioannidis JPA. Why most published research findings are false. PLoS Med. 2005;2(8):e124.
10. Loscalzo J, Fauci AS, Kasper DL, Hauser SL, Jameson JL, Longo DL, Holland SM, Langford CA, editors. Harrison's Principles of Internal Medicine. 22nd ed. New York: McGraw Hill; 2025.
11. Farrar J, Hotez PJ, Junghanss T, Kang G, Lalloo D, White NJ, Garcia PJ, editors. Manson's Tropical Diseases. 24th ed. Edinburgh: Elsevier; 2023.
12. Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi. Jakarta: KKI; 2023.
13. Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. Edisi ke-1. Jakarta: Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 2021. Tersedia pada: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4214/
14. World Health Organization. Standards and Operational Guidance for Ethics Review of Health-Related Research with Human Participants. Geneva: WHO; 2011.
15. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Defining the Role of Authors and Contributors. Dalam: ICMJE Recommendations. Tersedia pada: https://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/defining-the-role-of-authors-and-contributors.html
16. COPE Council. COPE Discussion Document: Authorship. London: COPE; September 2019 (dalam proses pembaruan berkelanjutan oleh COPE). Tersedia pada: https://publicationethics.org/guidance/discussion-document/authorship
17. Sackett DL, Rosenberg WMC, Gray JAM, Haynes RB, Richardson WS. Evidence based medicine: what it is and what it isn't. BMJ. 1996;312(7023):71–72.
18. Al-Jundi A, Sakka S. Protocol Writing in Clinical Research. J Clin Diagn Res. 2016;10(11):ZE10–ZE13.
19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
20. Moher D, Shamseer L, Clarke M, et al. Preferred Reporting Items for Systematic Review and Meta-Analysis Protocols (PRISMA-P) 2015 statement. Syst Rev. 2015;4:1.
21. Think. Check. Submit. Choosing the right journal or publisher for your research. Tersedia pada: https://thinkchecksubmit.org/
22. Beall J. Predatory publishers are corrupting open access. Nature. 2012;489(7415):179.
23. Committee on Publication Ethics (COPE). Authorship and AI tools: COPE Position Statement. London: COPE; 2023 (diperbarui). Tersedia pada: https://publicationethics.org/guidance/cope-position/authorship-and-ai-tools
Glosarium
Beneficence. Prinsip etika penelitian yang mewajibkan peneliti memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko bagi subjek penelitian.
Blinding (penyamaran). Prosedur dalam uji klinis untuk menyembunyikan informasi alokasi kelompok intervensi dari subjek dan/atau peneliti guna mengurangi bias.
Burden of disease. Besaran dampak suatu penyakit terhadap kesehatan populasi, sering diukur dengan indikator seperti insidensi, prevalensi, atau tahun hidup yang hilang akibat kesakitan/kematian.
CONSORT. Consolidated Standards of Reporting Trials; pedoman pelaporan standar untuk uji klinis acak terkendali.
Cross-sectional study. Desain penelitian observasional yang mengukur paparan dan luaran pada satu titik waktu yang sama.
Duplicate publication. Publikasi ulang data atau hasil penelitian yang secara substansial sama pada lebih dari satu naskah tanpa pengungkapan yang jelas.
Evidence-based medicine. Pendekatan pengambilan keputusan klinis yang mengintegrasikan bukti ilmiah terbaik, keahlian klinis, dan nilai/preferensi pasien.
Fabrikasi data. Tindakan mengarang data atau hasil penelitian yang tidak pernah benar-benar dikumpulkan atau diperoleh.
Falsifikasi data. Tindakan memanipulasi bahan, peralatan, proses, atau data penelitian sehingga hasil penelitian tidak digambarkan secara akurat.
Ghost authorship. Praktik tidak mencantumkan seseorang yang sebenarnya berkontribusi signifikan dalam penulisan naskah sebagai penulis.
Guest authorship. Praktik mencantumkan seseorang sebagai penulis meskipun tidak memenuhi kriteria kepenulisan yang berlaku.
ICMJE. International Committee of Medical Journal Editors; badan yang menerbitkan rekomendasi standar etika dan teknis penulisan naskah kedokteran.
Impact factor. Indikator kuantitatif yang menggambarkan rata-rata jumlah sitasi terhadap artikel suatu jurnal dalam periode tertentu.
Informed consent. Persetujuan yang diberikan subjek penelitian atau pasien setelah menerima penjelasan memadai mengenai tujuan, prosedur, manfaat, dan risiko suatu penelitian atau tindakan.
Intention-to-treat analysis. Metode analisis uji klinis yang menganalisis subjek berdasarkan kelompok alokasi awal, terlepas dari kepatuhan terhadap intervensi yang dijalani.
IMRAD. Format struktur naskah ilmiah yang terdiri atas Introduction, Methods, Results, and Discussion.
Justice (keadilan). Prinsip etika penelitian yang menuntut pembagian manfaat dan beban penelitian secara adil di antara kelompok populasi.
Kaji etik (ethical review). Proses penilaian oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan terhadap kelayakan etik suatu protokol penelitian sebelum pelaksanaannya.
Kohort. Desain penelitian observasional yang mengikuti sekelompok subjek dari waktu ke waktu untuk menilai hubungan antara paparan dan luaran.
KTIA. Karya Tulis Ilmiah Akhir; karya ilmiah yang wajib disusun peserta didik program subspesialis sebagai salah satu prasyarat kelulusan.
Patchwriting. Bentuk plagiarisme berupa parafrase yang terlalu dekat dengan struktur dan kata-kata sumber asli tanpa sitasi yang memadai.
Peer review (telaah sejawat). Proses penilaian naskah ilmiah oleh pakar sebidang sebelum diterbitkan, untuk menjaga mutu dan validitas publikasi.
PICO. Kerangka perumusan pertanyaan penelitian klinis: Population, Intervention/Exposure, Comparison, Outcome.
PkM. Pengabdian kepada Masyarakat; salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi berupa penerapan ilmu pengetahuan untuk kepentingan masyarakat.
Predatory journal (jurnal predator). Jurnal yang memungut biaya publikasi tanpa proses telaah sejawat yang memadai dan sering mengeksploitasi model akses terbuka.
PRISMA. Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses; pedoman pelaporan standar untuk tinjauan sistematis dan meta-analisis.
Randomized controlled trial (RCT). Desain penelitian eksperimental dengan alokasi subjek ke kelompok intervensi dan pembanding secara acak.
Registrasi uji klinis. Pendaftaran protokol uji klinis pada registri yang diakui sebelum perekrutan subjek dimulai, sebagai syarat transparansi dan etik.
Respect for persons (penghormatan terhadap manusia). Prinsip etika penelitian yang menuntut pengakuan otonomi subjek penelitian dan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan.
Salami slicing. Praktik memecah data dari satu penelitian menjadi beberapa naskah publikasi tanpa justifikasi ilmiah yang memadai.
Self-plagiarism. Penggunaan kembali tulisan atau data milik sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa atribusi yang layak pada naskah baru.
Similarity checker. Perangkat lunak deteksi kemiripan teks yang digunakan sebagai salah satu alat bantu skrining plagiarisme.
STROBE. Strengthening the Reporting of Observational Studies in Epidemiology; pedoman pelaporan standar untuk penelitian observasional.
Vancouver style. Sistem sitasi bernomor yang direkomendasikan ICMJE untuk penulisan naskah ilmiah kedokteran.
Tentang Buku Ini
Buku ini adalah Buku 9 dari 10 dalam Seri Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Konsultan Tropik dan Infeksi, yang secara khusus membahas kompetensi metodologi riset, penyusunan Karya Tulis Ilmiah Akhir, publikasi ilmiah internasional, dan pengabdian kepada masyarakat pada Tahap Mandiri kurikulum (Modul TI-9). Pembahasan substansi klinis penyakit tropik dan infeksi—termasuk penyakit akibat virus, bakteri, parasit, jamur, serta prosedur diagnostik dan terapeutik terkait—diuraikan secara mendalam pada buku-buku tematik lain dalam seri ini, khususnya buku-buku yang membahas Tahap Madya (Modul TI-1 hingga TI-6) mengenai diagnostik penyakit tropik dan infeksi, infeksi bakteri dan antibiotik, infeksi virus dan antivirus, infeksi jamur dan antijamur, infeksi parasit dan antiparasit, serta infeksi terkait pelayanan kesehatan (healthcare-associated infection). Pembaca yang hendak menyusun proposal penelitian atau KTIA dengan topik substansi klinis tertentu dianjurkan membaca buku ini bersama buku tematik yang relevan dengan topik tersebut, agar aspek metodologis dan aspek keilmuan substantif dibahas secara terpadu.